Minggu, 08 September 2024

Wajib Pajak Setor Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan

Redaksi - Selasa, 03 Oktober 2023 10:35 WIB
316 view
Wajib Pajak Setor Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan
VIVA/M Ali Wafa
Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana.
Jakarta (SIB)
Jaksa menghadirkan mantan manajer keuangan PT Birotika Semesta, Seno Pranoto, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Seno mengatakan PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta ke perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
"Terkait dengan audit tersebut, apakah PT Birotika Semesta ini menghadapi sendiri atau dibantu oleh konsultan pajak?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
"Dibantu konsultan pajak," jawab Seno.
"Bisa disebutkan Pak konsultan pajak mana yang bantu PT Birotika ini?" tanya jaksa.
"Periode 1999-2000 dan 2001 oleh PT ARME," jawab Seno.
Seno mengaku sudah mencari dokumen pembayaran untuk PT ARME tapi tak menemukannya. Seno mengatakan dia tak punya data jumlah pasti pembayaran atas jasa pendampingan dari PT ARME ke PT Birotika Semesta.
"Berapa nilainya, Pak? Nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa.
"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya," jawab Seno.
Jaksa lalu membacakan isi BAP Seno yang menyebut PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME. Seno mengatakan nominal Rp 100 juta itu merupakan angka perkiraan.
"Izin membacakan keterangan Saudara di BAP nomor 19, di sini ditanyakan kepada Saudara, berapa biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut serta bagaimana cara proses pembayarannya, tunjukkan. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa.
"Benar, Pak, cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008 waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani," ujar Seno.
Seno mengaku tak mempunyai dokumen pendukung terkait pembayaran Rp 100 juta ke PT ARME tersebut. Dia mengatakan angka itu merupakan nominal perkiraan yang disampaikannya ke penyidik berdasarkan saat PT Birotika Semesta menggunakan konsultan pajak lain.
"Tadi Saudara sempat sebut kurang lebih Rp 100 juta itu dalam 1 tahap atau berapa tahap?" tanya jaksa.
"Itu kalau nggak salah saya tulis di BAP untuk 2 tahun pak, perkiraan, tapi itu perkiraan Pak karena sebetulnya saya tidak punya dokumen pendukungnya," ujarnya.
Sebagai informasi, PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang didirkan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Nama Rafael Alun tidak terdaftar dalam susunan direksi perusahaan tersebut.
Sementara, Ernie terdaftar sebagai komisaris di perusahaan itu. Namun, Rafael berperan aktif dalam membawa klien besar dari wajib pajak yang butuh pendampingan di PT ARME.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie, yang saat ini berstatus saksi di KPK. Jaksa mengungkap Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya, salah satunya PT ARME.
Jaksa menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi lewat PT ARME dalam kurun 15 Mei 2002-30 Desember 2009. Rafael Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME tersebut.
Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar. Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan milik sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta. Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004. (detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru