Minggu, 08 September 2024

PN Jaksel dan PT Jakarta Kabulkan Gugatan Masyarakat untuk Perkara Kebocoran Data Facebook

Redaksi - Jumat, 15 September 2023 10:12 WIB
249 view
PN Jaksel dan PT Jakarta Kabulkan Gugatan Masyarakat untuk Perkara Kebocoran Data Facebook
Foto: Getty Images
Ilustrasi Facebook
Jakarta (SIB)
Masih ingat kasus kebocoran data pengguna Facebook pada 2018? Sejumlah netizen menggugat Facebook atas kebocoran itu. Ternyata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sudah memutus permohonan itu.
Kasus bermula dari data pengguna Facebook bocor tahun 2018. Masyarakat kemudian menggugat Facebook ke PN Jaksel pada 7 Mei 2018.
Warga yang menggugat diwakili Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI). Tergugat 1 adalah Facebook, tergugat II Facebook Indonesia, dan Tergugat III Cambridge Analytica. Gugatan itu dilayangkan dengan model class action.


Berikut permohonan penggugat:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi milik masyarakat pengguna media sosial Facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna Facebook dengan cara dipublikasikan selama tujuh hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 21.933.320.000 atau Rp 21,9 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp 10.966.660.000.000 atau Rp 10,9 triliun.
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya diputuskan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan atau sebesar Rp 1.000.000 setiap hari terlambat memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht).
6. Memerintahkan Pemerintah Indonesia cq Kemkominfo Republik Indonesia memblokir atau melarang akses atau pengaktifan media sosial Facebook di Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
7. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia beserta segala aset perusahaan Facebook yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan/atau seluruh aset milik PARA TERGUGAT di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia;
8. Menghukum Para Tergugat, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini;
Setelah bersidang berbulan-bulan, PN Jaksel memutuskan tidak menerima gugatan itu pada 11 Juni 2020. Alasan hakim menolak, gugatan tidak sah sebagai gugatan perwakilan kelompok. Warga tidak terima dan mengajukan banding. Baru-baru ini, PT Jakarta memutuskan gugatan itu. Apa kata PT Jakarta?
"Mengadili sendiri. Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap majelis tinggi sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Sutarto dan Ewarman. Ketiganya menilai pertimbangan PN Jaksel sudah tepat dan benar. Majelis tinggi juga memuji langkah hukum warga tersebut, meski terbentur aturan yang berlaku. (detikcom/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru