Minggu, 08 September 2024

DPR Sahkan UU Pertanggungjawaban APBN 2022, soal Utang Jadi Catatan

* Komisi I DPR Setujui Rp 1,6 T untuk Kenaikan Gaji Prajurit TNI-ASN Kemhan
Redaksi - Kamis, 14 September 2023 10:42 WIB
315 view
DPR Sahkan UU Pertanggungjawaban APBN 2022, soal Utang Jadi Catatan
Foto: Freepik
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Rancangan UU Pertanggungjawaban APBN tahun 2022 telah resmi menjadi undang-undang. UU ini disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 tahun sidang 2023-2024.

Pimpinan Rapat Paripurna Rachmat Gobel mengatakan pada intinya semua fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU Pertanggungjawaban APBN 2022, hanya Fraksi PKS saja yang memberikan sikap setuju dengan catatan.

"Ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi setuju dengan catatan, selanjutnya saya akan bertanya kepada para fraksi, apakah rancangan uu tentang pertanggungjawaban APBN tahun 2022 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU," kata Gobel disambut persetujuan dari seluruh peserta Rapat Paripurna, dan diakhiri dengan ketok palu.

Rapat paripurna itu dilakukan pada Selasa (12/9) langsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas memaparkan catatan dan kesimpulan Banggar dari pembahasan soal RUU Pertanggungjawaban APBN 2022.

Dalam catatannya itu, urusan pengelolaan utang menjadi salah satu masalah yang disoroti Banggar. Secara spesifik ada dua fraksi yang menganggap serius permasalahan utang ini dan melampirkannya dalam sikap fraksi yang dibacakan Ibas.

Fraksi PAN mendorong pemerintah untuk menyusun strategi penggunaan utang pemerintah jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan utang.

Sementara itu Partai PPP meminta agar pemerintah mewaspadai utang yang meningkat. PPP menilai pemerintah harus konsisten mengendalikan pembiayaan utang degang pertumbuhan ekonomi tinggi, optimalisasi sisi belanja, optimalisasi sumber biaya kreatif, dan optimalisasi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN.

"Berdasarkan rekomendasi BPK dan DPR, pemerintah harus menyusun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta jalan kebijakan utang jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan utang dan sekaligus jalan mitigasi risiko," beber Ibas.


Jumlah Utang di 2022
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah melaporkan sepanjang 2022 pemerintah Indonesia menambah utang Rp 688,5 triliun. Hal itu untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebagai shock absorber.

Sri Mulyani mengatakan realisasi tersebut turun 20,9% dibandingkan tahun lalu dan lebih kecil dari perkiraan awal di mana tambahan utang diperkirakan Rp 900-an triliun.

"Pada APBN awal direncanakan lebih dari 900 triliun, di Perpres (98 Tahun 2022) disebutkan Rp 943 triliun dan realisasinya di Rp 688,5 triliun atau 73%, turun 20,9% dibandingkan tahun lalu di mana pembiayaan utang mencapai Rp 870 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (3/1).


Setujui
Komisi I DPR RI menyetujui anggaran kenaikan gaji di Kementerian Pertahanan RI, termasuk untuk prajurit TNI, sebesar Rp 1,6 triliun. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid usai rapat kerja dengan Kemhan dan TNI hari ini.

"Sudah disetujui dan ini sudah melalui proses di Badan Anggaran (Banggar) jadi Banggar dan pemerintah juga sudah melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Meutya kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Meutya mengatakan, anggaran kenaikan gaji senilai Rp 1.671.963.798.000 (Rp 1,6 triliun) itu hanya untuk lingkup Kemhan, termasuk di prajurit TNI AD, TNI AU, dan TNI AL. Hal tersebut sudah sesuai dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Dia berharap kenaikan gaji ini menjadi penyemangat bagi prajurit TNI dan ASN Kemhan.

"Itu khusus TNI dan jajaran Kementerian Pertahanan. Jadi ASN yang ada di Kementerian Pertahanan," ujar Meutya.

Komisi I DPR sebelumnya telah menerima surat dari pimpinan Banggar terkait pembahasan RUU APBN 2024. Meutya kemudian menyinggung kenaikan gaji 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. (detikcom/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru