Rabu, 15 Januari 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Demo di Kejagung, Massa Generasi Muda Samosir Minta Usut Dugaan Keterlibatan Rapidin Simbolon

* Desak Kejagung Ambil Alih Penanganannya dari Kejati Sumut
Redaksi - Rabu, 06 September 2023 09:14 WIB
605 view
Demo di Kejagung, Massa Generasi Muda Samosir Minta Usut Dugaan Keterlibatan Rapidin Simbolon
(Foto: Dok/Baren)
DEMO: Massa Gerakan Muda Samosir demo di Kejagung mendesak Kejaksaan Agung ambil alih atau menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon, Selasa (5/9). &
Jakarta (SIB)
Massa dari Gerakan Muda Samosir mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti atau mengambil alih laporan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (5/9) massa mendesak Kejagung mengambil alih kasus itu lantaran penanganan yang dilakukan Kejati Sumut berjalan lamban.
Massa mengungkapkan dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sudah dilaporkan ke Kejati Sumut oleh mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala. Namun hingga saat ini Kejati Sumut yang dipimpin Indianto belum juga memproses aduan tersebut
"Meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti, melakukan penyidikan kepada Rapidin Simbolon. Sebab, dalam fakta persidangan dan putusan Mahkamah Agung menyebut, yang bersangkutan ikut menikmati dana Covid-19," kata koordinator aksi Gerakan Muda Samosir, Angga.
Massa menegaskan dalam persidangan kasus dugaan tipikor penyalahgunaan dana belanja tak terduga, dalam hal ini penanggulangan bencana non-alam tahun 2020 di Samosir merugikan negara sebesar Rp944 juta. "Rapidin harus bertanggung jawab, sebagaimana fakta persidangan," kata Angga.
Massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap proses penyidikan apabila, Kejagung tidak bergeming seperti Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan dana Covid-19 yang merugikan keuangan negar
Rapidin Simbolon dilaporkan oleh mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, melalui kuasa hukumnya Parulian Siregar.
Kejadian tersebut terjadi pada saat Rapidin Simbolon menjabat Bupati Samosir periode 2016-2021 dan penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19.
Rapidin Simbolon mengeluarkan surat keputusan tentang status siaga darurat di Kabupaten Samosir pada 17-31 Maret 2020 dengan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk menanggulangi Covid-19.
Namun saat itu, Jabiat Sagala yang ditahan atas dugaan praktik korupsi penggunaan dana Covid19 sebesar Rp940 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan. (H3/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru