Jumat, 20 September 2024
Kasus Penyertaan Modal Rp 73 Miliar dari APBD Sumut

Kejati Panggil Sejumlah Pejabat/Staf PDAM Tirtanadi

Redaksi - Selasa, 08 Agustus 2023 09:12 WIB
385 view
Kejati Panggil Sejumlah Pejabat/Staf PDAM Tirtanadi
f: ist/Mistar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH
Medan (SIB)
Permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat di PDAM Tirtanadi masih berlanjut di Kejati Sumut.

Pemeriksaan itu disebut-sebut terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp73,2 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut sejak tahun 2018 hingga 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (7/8) malam, membenarkan adanya pemanggilan beberapa pejabat dan mantan pejabat/staf PDAM Tirtanadi, terkait dana penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi Rp 73,2 miliar.

Pemanggilan itu ada yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan pekan sebelumnya, tapi ada pula yang pemanggilan baru untuk diminta keterangan, Senin (7/8).


BELUM PEMERIKSAAN
Namun menurut Yos, kehadiran beberapa pejabat atau mantan pejabat/staf PDAM Tirtanadi itu bukan untuk pemeriksaan, tapi masih sebatas pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi sehubungan adanya informasi masyarakat yang diterima terkait dana penyertaan modal tersebut.

Penanganan yang dilakukan Kejati Sumut, katanya, belum merupakan penyelidikan (Lid) apalagi penyidikan (Dik). Tetapi masih sebatas klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna mengetahui apakah informasi yang disampaikan masyarakat itu ditemukan indikasi pelanggaran aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada disampaikan masyarakat informasi, kemudian dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Ada pun yang disampaikan adalah adanya indikasi melanggar aturan perundang-undangan.

Sehingga dilakukan klarifikasi untuk melihat kebenaran informasi yang disampaikan itu," sebut Yos singkat via WA tanpa merinci identitas pihak pihak yang dipanggil dengan alasan karena masih tahap klarifikasi.

Sementara menurut informasi yang berkembang, pejabat/staf ataupun mantan pejabat yang dipanggil itu antara lain HR (direksi) dan SS (pejabat divisi) serta staf lainnya.

Selain itu dikabarkan juga muncul di Kejati Sumut, Senin (7/8), mantan pejabat teras di Perumda yaitu SR, namun tidak diketahui apakah kehadirannya saat itu untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejati Sumut atau tidak. (BR1/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru