Rabu, 15 Januari 2025

Denny Indrayana soal Kasus Hoax: Saya Lawan Pakai Hukum Internasional

Redaksi - Sabtu, 15 Juli 2023 10:24 WIB
340 view
Denny Indrayana soal Kasus Hoax: Saya Lawan Pakai Hukum Internasional
(Lisye/detikcom)
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana 
Jakarta (SIB)
Eks Wamenkumham Denny Indrayana siap melakukan perlawanan hukum setelah perkaranya soal hoaks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Denny bahkan siap memakai instrumen hukum internasional.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.
Tak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny juga diadukan oleh MK ke DPP Kongres Advokat terkait dugaan pelanggaran etika. Denny pun menyatakan siap melakukan perlawanan hukum.
"Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup," ujar Denny Indrayana dalam cuitannya, Jumat (14/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan hal ini melalui pernyataan tertulisnya. Denny mengatakan saat ini surat terkait perkaranya sudah dikirimkan kepadanya. Namun saat ini ia belum menerima surat fisik lantaran Denny sedang berada di Melbourne, Australia. Dia menuntut agar prosedur hukum acara pidana diberlakukan sesuai UU yang berlaku.
"Kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patut secara hukum, saya menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny.
Dia juga siap memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. "Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat dan bermartabat," tuturnya.
Selain itu, Denny juga menganggap cuitannya merupakan bentuk advokasi publik yang kritis. Oleh karena itu, dia siap melawan dengan menggunakan instrumen hukum nasional atau bahkan dengan aspek hukum internasional.
"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional," ujarnya.
Denny juga menanggapi aduan MK soal unggahannya yang dinilai merusak kepercayaan publik. Menurutnya, mestinya kepercayaan publik tak dipengaruhi oleh unggahan media sosial.
"Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana--atau siapa pun. Tetapi semestinya lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan," ungkapnya.


Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Terkait kasus Saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan penyidikan. Artinya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
Belakangan, MK memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK, Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman. (detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru