Minggu, 08 September 2024

Pemerintah Diminta Tegas Larang Propaganda LGBT Se-ASEAN di Jakarta

Redaksi - Kamis, 13 Juli 2023 09:05 WIB
230 view
Pemerintah Diminta Tegas Larang Propaganda LGBT Se-ASEAN di Jakarta
Foto: Dok. MPR RI
Hidayat Nur Wahid
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan pemerintah untuk tegas menolak dan melarang rencana pertemuan aktivis LGBT se-Asia Tenggara dalam Queer Advocacy Week. Kegiatan itu bakal digelar oleh ASEAN Sogie Caucus di Jakarta.

Hidayat mengatakan, kegiatan aktivis LGBT yang berdalih pemenuhan HAM tidak tepat dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI. Di mana UUD NRI mengatur HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal sebagaimana diberlakukan di beberapa negara barat.

HAM yang diakui konstitusi di Indonesia adalah HAM yang tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh UU, dan harus sejalan dengan nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia. Hal ini sebagaimana tertuang Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

"LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia. Karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta agama yang diakui di Indonesia. LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUD NRI 1945," ujar Hidayat dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Menurut Hidayat, penolakan ini juga sejalan dengan aspirasi penolakan yang telah disampaikan secara konstitusional oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar, Pimpinan Muhammadiyah Abbas dan Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis.

Selain itu, aspirasi penolakan konstitusional juga dilakukan oleh pimpinan organisasi Perempuan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), bahkan juga oleh Gerakan Indonesia Beradab.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sudah tegas mengatur tindakan hukum atas laku menyimpang hubungan sesama jenis. Penegasan tersebut dilihat dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan.

Hidayat menyatakan, Pemerintah Indonesia perlu bergerak lebih konkret untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia. Meskipun, pertemuan aktivis LGBT di Jakarta tersebut sudah dibatalkan.

"Pemerintah penting memastikan bahwa rencana pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN di Jakarta itu tersebut benar-benar dibatalkan dan tidak terlaksana. Bukan karena ancaman, melainkan karena agenda mereka bertentangan dengan Pancasila dan sistem hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia. Jangan di tingkat publik seolah-olah dibatalkan, tapi secara diam-diam ternyata tetap dibiarkan dan dilaksanakan," ucap Hidayat.



Tolak
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Permata menyinggung soal pertemuan aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang semula direncanakan akan digelar di Jakarta. Dia menegaskan Disparekraf DKI menolak keberadaan mereka sebab tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

Hal itu disampaikan Andhika saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta soal perkembangan ekonomi Jakarta, Rabu (12/7). Andhika mengungkapkan, Disparekraf DKI senang jika ada wisatawan asing ke Jakarta tapi tidak dengan komunitas LGBT.

Andhika menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meminta bantuan Polda Metro Jaya terkait larangan rencana kegiatan komunitas LGBT se-ASEAN di tempat hiburan Ibu Kota. Pihaknya akan melakukan pengawasan bersama pihak kepolisian.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan Polda Metro Jaya tentunya," ujarnya.

"Kami sampai saat ini belum mendapatkan laporan dari penyelenggara tersebut," lanjutnya.

Informasi tersebut sebelumnya terungkap di salah satu akun media sosial yang kini postingannya sudah dihapus. Disebutkan acara tersebut akan digelar pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta dan belum diketahui lokasi pasti penyelenggaraan. Terbaru, komunitas tersebut dikabarkan batal menggelar acara di Jakarta. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru