Sabtu, 21 September 2024

Pemprov Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

* Pajak Progresif Dihapus
Redaksi - Sabtu, 27 Mei 2023 10:45 WIB
547 view
Pemprov Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: SIB/Danres Saragih
SOSIALISASI: Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Thamrin Silalahi, Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP M Aritonang SIK menunjukkan tanda tangan kerja sama di acara Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut
Medan (SIB)
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut No.188-44/340/KPTS/2023 yakni pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut mengatakan, program pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 hanya mencapai 47 persen. Sementara dari pajak progressive kendaraan bermotor 9,9 persen. Sehingga tahun 2023, Pemprov Sumut bersama Dirlantas Polda Sumut, Bapenda Sumut dan Ditlantas Polda Sumut mensosialisasikan kembali pelaksanaan keputusan Gubernur Sumut dengan program pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

“Dengan peraturan Gubernur ini juga untuk menghapuskan registrasi kendaraan bermotor. Kita harapkan juga Pergub ini dapat berjalan dengan baik dan kiranya awak media dapat membantu kami mensosialisasikan program ini sehingga dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Fadly mengatakan, bahwa ada penghapusan pajak progresif tujuannya agar Dispenda memiliki up date data yang baik. Dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity sehingga memudahkan pendataan.

Jumlah kendaraan bermotor di Sumut dan hasil pemutihan yang dilakukan ada perubahan yang signifikan mencapai 9,9 persen. “Kondisi saat ini target PAD dari program pembebasan denda dan pajak progresif kendaraan bermotor Rp2,7 triliun di 2023. Untuk biaya balik nama Rp1,7 triliun tahun anggaran 2023 menjadi kontribusi tahun 2023,” katanya.

Kasubdit Regident Sumut, AKBP M Aritonang menjelaskan, sosialisasi Pelaksanan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/3340/KTPS/2023 tersebut adalah implementasi pelaksanaan peraturan gubernur untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (pemutihan) yang dimulai, Senin 29 Mei 2023 sampai Agustus 2023.

“Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kita sama-sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Target kita dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka di tahun 2023 ini,” ujarnya.[br]


Tamrin Silalahi ST MM Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut pada kesempatan itu mengaku, masyarakat di Sumut harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak. Pemerintah, sambungnya masih perlu membina agar minset mereka terbuka dan mau membayar pajak kendaraan. ”Jangan hanya menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Program Gubernur dan Dirlantas Provsu harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan. "Kami selalu siap untuk mensuport. Kami juga memberikan suport membebaskan denda, tujuannya agar kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023,” sebutnya.

Acara pun dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ditlantas Polda Sumut, Bapenda Sumut dan PT Jasa Raharja Cabang Sumut.

Hadir pada kegiatan itu Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Thamrin Silalahi, Ditlantas Polda Sumut yang diwakilkan Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP M Aritonang SIK berlangsung di Le Polonia Hotel Medan, Jumat (26/5). (A8/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru