Minggu, 08 September 2024

Polda Sumut Serahkan Anggota DPRD Tanjungbalai Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 10:12 WIB
211 view
Polda Sumut Serahkan Anggota DPRD Tanjungbalai Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa
Foto: TRIBUN MEDAN
Penyidik Polda Sumut serahkan Anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir beserta barang bukti ke Kejari Medan, Selasa (9/5/2023). 
Medan (SIB)
Polda Sumut melalui penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba telah menyerahkan tersangka anggota DPRD Kota Tanjungbalai DPO kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait tersangka kasus narkoba, anggota DPRD Kota Tanjungbalai. "Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," kata Hadi, Selasa (9/5).

Hadi mengungkapkan, diserahkannya tersangka Mukmin Mulyadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU tahap II. "Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang. (SS7/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru