Rabu, 15 Januari 2025

KPU Provinsi Diminta Hindari Pendirian TPS di Dalam Pesantren dan Asrama TNI-Polri

* KPU RI Tetapkan Total DPS Lebih 205 Juta Orang
Redaksi - Rabu, 19 April 2023 09:43 WIB
148 view
KPU Provinsi Diminta Hindari Pendirian TPS di Dalam Pesantren dan Asrama TNI-Polri
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberi sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). 
Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh KPU provinsi di Tanah Air untuk menghindari pendirian tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus bagi santri di dalam area pesantren.
"Nanti, teman-teman KPU provinsi, kami mohon begini, betul bahwa ini di pesantren TPS lokasi khusus, tapi sebisa mungkin di taruh di luar pagarnya pondok (pesantren)," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4).
Hal tersebut, lanjut Hasyim, dilakukan guna menghindari sejumlah hal negatif, seperti potensi adanya tindakan pengerahan suara santri untuk memilih peserta pemilu tertentu atau mendukung kiai-kiai tertentu yang menjadi peserta pemilu.
"Yang lebih repot lagi, kalau satu pondok orientasi politiknya beda-beda. Kasihan santrinya jadi rebutan para kiai dan gus di dalam pondok," kata dia.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan TPS lokasi khusus bagi santri dapat didirikan di area luar pesantren, seperti di luar pagar pondok pesantren. Selanjutnya, KPU provinsi juga bisa memberikan kode khusus di TPS lokasi khusus santri tersebut untuk mencegah warga setempat ikut mencoblos di TPS itu.
"Taruh di luar pagarnya pondok. Supaya apa? Supaya mengurangi tujuan (mobilisasi), mengurangi penilaian yang negatif," kata Hasyim.
TPS lokasi khusus adalah TPS yang diperuntukkan bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos sesuai alamat asalnya karena alasan tertentu seperti sedang bekerja, sedang mengenyam pendidikan, dan menjadi tahanan.


Tak Didirikan
Hasyim Asy'ari juga mengimbau asrama TNI-Polri telah dijadikan TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Oleh karena itu, KPU meminta seluruh provinsi berkoordinasi dengan TNI-Polri di lingkungan dan wilayah kerjanya masing-masing untuk menyampaikan hal tersebut.
Hasyim menegaskan, TPS harus didirikan di luar asrama TNI-Polri untuk menghindari perdebatan-perdebatan yang tidak diperlukan.
"Supaya tidak menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu seperti yang sudah-sudah. Mungkin nanti lokasinya ditempatkan di luar asrama, supaya berbaur dengan warga," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, apabila TPS didirikan di asrama TNI-Polri bakal muncul sejumlah pandangan miring yang akan merugikan TNI-Polri jika didapati salah satu pasangan calon unggul dalam pemungutan suara.
"Karena kalau misalnya seperti kemarin nanti jadi cara pandang yang kurang menguntungkan kalau misalkan disebutkan TPS di asrama ini, di asrama ini, yang menang pasangan calon nomor berapa," jelas dia.
Oleh sebab itu, katanya, pendirian TPS di luar asrama TNI-Polri dinilai tepat untuk menghilangkan penilaian yang tidak diinginkan tersebut.
"Itu untuk mengurangi apa namanya penilaian-penilaian yang kurang pas untuk kita semua," kata dia.


Total DPS
KPU RI menetapkan total pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.
"Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518," kata Hasyim Asy'ari.
Hasyim juga menyampaikan 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.
Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, serta 83.860 desa dan kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.
Rincian DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menyampaikan pula jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara itu masih dimungkinkan mengalami perubahan.
"Perlu diketahui bahwa angka 205 juta (lebih) pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," jelasnya.
Hasyim menyampaikan pula salinan DPS Pemilu 2024 itu, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu, dalam hal ini partai politik.
Dengan demikian, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan DPS itu.
"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten dan kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," ujar Hasyim.
Selain dihadiri jajaran KPU pusat maupun daerah, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 itu dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Antaranews/Liputan6/Merdeka/d)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru