Minggu, 08 September 2024

PT DKI Batalkan Putusan PN Jaksel Soal Tunda Pemilu

* PN Tak Berwenang Mengenai Sengketa Pemilu
Redaksi - Rabu, 12 April 2023 09:23 WIB
283 view
PT DKI Batalkan Putusan PN Jaksel Soal Tunda Pemilu
Foto: Mulia/detikcom
Sidang Pembacaan Putusan Banding KPU soal Tunda Pemilu di PT DKI Jakarta. 
Jakarta (SIB)
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).

Hakim juga menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim.


Di PTUN
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan menyebut, pengadilan negeri tak berwenang menangani sengketa partai politik.

"Pada prinsipnya, majelis tingkat banding menyatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas dan sebagainya, bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang memeriksa sengketa parpol," kata Binsar Pakpahan di gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).

Binsar mengatakan, gugatan Partai Prima terhadap KPU merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, PTUN berwenang menerima keberatan terkait sengketa partai politik.

"Karena menurut majelis tingkat banding, perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai sengketa parpol, maka disimpulkan oleh majelis tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan dari peradilan umum, melainkan Peradilan Tata Usaha Negara, bahkan Peradilan Tata Usaha Negara juga berwenang menerima banding atau keberatan dari hasil keputusan Bawaslu kalau memang itu keberatan datang dari KPU," ujarnya.[br]


Dia menegaskan seluruh putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima telah dibatalkan. Dia menuturkan putusan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024 juga dibatalkan.

"Jadi boleh dikatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semua dibatalkan, termasuk penundaan pemilu, apa yang diistilahkan oleh orang awam sebagai penundaan pemilu meskipun bahasa amarnya itu penundaan tahapan pemilu dan sebagainya itu semua menjadi batal karena amar terakhir dari putusan Pengadilan Tinggi adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.


Sesuai Jadwal
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengucapkan selamat kepada KPU lantaran putusan Pengadilan Negeri Jakpus soal penundaan pemilu dibatalkan. Ia mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding KPU.

"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu. Di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini ditingkat banding permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Mahfud menyebut, Pemilu mendatang tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Meski masih ada tahapan kasasi, Mahfud menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat untuk menolak permohonan Partai Prima.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ucap Mahfud.

"Karena putusan pengadilan meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," sambungnya.


Putusan PN Jakpus
Diketahui, utusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.[br]


Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.


Ajukan Banding
KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3).

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru