Rabu, 15 Januari 2025

5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda di Rokan Hulu Berada di Kawasan Hutan

* Hakim Perintahkan Ditebang dan Lakukan Reboisasi
Redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 09:58 WIB
551 view
5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda di Rokan Hulu Berada di Kawasan Hutan
© csr.co.id
Foto area perkebunan sawit dari udara. Ilustrasi
Riau (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding Yayasan Riau Madani terkait keberadaan kebun sawit yang dikelola PT Torus Ganda seluas 5.600 Ha di Rokan Hulu.
Kebun sawit perusahaan tersebut dinyatakan berada dalam kawasan hutan, sehingga majelis hakim banding memerintahkan untuk ditumbangkan dan dilakukan reboisasi dengan tanaman kehutanan.
Putusan banding ini diunggah dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian seperti ditilik, Kamis (31/3).
Adapun putusan banding dengan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR ditetapkan, Selasa (21/3).
"Menerima permohonan banding dari pembanding (Yayasan Riau Madani) semula penggugat," tulis majelis hakim banding dalam amar putusannya.
Majelis Hakim banding dalam putusannya membatalkan Putusan PN Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022, yang dimohonkan banding.
"Menyatakan bahwa status objek sengketa sekitar 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan," tulis hakim dalam putusannya.
Putusan banding ini juga menghukum tergugat PT Torus Ganda supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula. Yakni dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan seluas sekitar 5.600 Ha.
Setelah kebun sawit ditebang, maka PT Torus Ganda harus melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam sejumlah tanaman kehutanan khas setempat.
"Setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)," tulis hakim.
Majelis hakim juga menghukum terbanding (PT Torus Ganda) semula tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan tersebut.
"Menghukum terbanding semula tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini. Menghukum terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu," demikian putusan majelis hakim.
Putusan banding ini ditetapkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT Riau yang diketuai oleh Iman Gultom SH, MH dan dua anggota yakni Yus Enidar SH, MH serta Jon Effreddi SH, MH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH mengapresiasi putusan Majelis Hakim Banding PT Riau tersebut.
Menurutnya, putusan banding ini menunjukkan keberanian hakim disertai pertimbangan dan kearifan untuk mengambil keputusan yang tepat bagi penyelamatan hutan di Riau.
"Sejak awal kami meyakini gugatan kami seharusnya dapat diterima. Dan hal itu dipenuhi oleh yang mulia majelis hakim banding. Kami sangat mengapresiasi dan akan terus mengawal putusan ini," tegas Surya Darma.


KRONOLOGI GUGATAN
Yayasan Riau Madani yang selama belasan tahun dikenal aktif memperjuangkan penyelamatan hutan, mendaftarkan gugatan ini ke PN Pasir Pangaraian pada 28 Juni 2022 silam.
Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara: 39/Pdt.G/LH/2022/PN Prp. Yayasan Riau Madani menyeret PT Torus Ganda sebagai tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai turut tergugat.
Namun, pada 27 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pasir Pangaraian menolak gugatan Yayasan Riau Madani.
Adapun majelis hakim yang menolak gugatan yakni Geri Caniggia sebagai ketua majelis, Jatmiko Pujo Raharjo serta Gilar Amrizal masing-masing merupakan anggota majelis hakim.
Namun, dilandasi keyakinan gugatannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Yayasan Riau Madani mengajukan upaya banding ke PT Riau.
Pada Kamis, 26 Januari 2023 permohonan banding pun dikirimkan dengan nomor surat berkas banding nomor: W4.U7/286/HK.02/ I/2023.
Hingga akhirnya pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu permohonan banding Yayasan Riau Madani diterima oleh PT Riau.
Putusan banding PT Riau ini mengabulkan sebagian besar gugatan Yayasan Riau Madani.
Dalam gugatan awalnya Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa status objek sengketa seluas 5.600 hektare adalah kawasan hutan.
Yayasan Riau Madani dalam gugatannya juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa dalam kondisi sediakala dengan menebang tanaman sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan (reboisasi) lalu menyerahkannya kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).
Yayasan Riau Madani sebenarnya juga meminta majelis hakim menghukum PT Torus Ganda untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada KLHK sebesar Rp 560 miliar atau Rp 100 juta per hektar.
Serta menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila PT Torus Ganda lalai melaksanakan putusan. (R1/Sabangmeraukenews/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru