Rabu, 15 Januari 2025

ICC Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin

Dituduh Bertanggungjawab Atas Kejahatan Perang
Redaksi - Minggu, 19 Maret 2023 09:24 WIB
237 view
ICC Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin
AP by dailymail.co.uk
Presiden Rusia Vladimir Putin
Moskow (SIB)
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Dilansir BBC, Jumat (17/3), ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang. ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.
ICC menyatakan Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 - ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran. Moskow telah membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi.
Invasi Rusia ke Ukraina masih terus berlangsung. Peperangan terus pecah di berbagai kota di Ukraina.
Amerika Serikat dan sekutu baratnya terus memberi dukungan dana dan senjata kepada Ukraina. AS dkk juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada Rusia.
Selain itu, PBB juga telah mendesak agar Rusia segera menghentikan serangan ke Ukraina. Sementara, Rusia mengklaim apa yang dilakukan di Ukraina ialah operasi militer khusus.

Bersejarah
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky memuji keputusan menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Zelensky sebut keputusan tersebut bersejarah.
"Keputusan bersejarah di mana tanggung jawab bersejarah akan dimulai," kata Zelensky dilansir AFP, Sabtu (18/3).
Sementara itu, Rusia menolak putusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk menangkap Putin. Rusia menyebut keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu tak ada artinya.
"Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dilansir AFP, Jumat (17/3).
Zakharova sendiri tak menyebut Putin saat menanggapi putusan ICC itu. Dia yakin perintah itu akan batal demi hukum.


Dibenarkan
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut langkah ICC tersebut "dibenarkan".
Dilansir media BBC, Sabtu (18/3), Biden mengatakan kepada wartawan bahwa penerbitan surat perintah ICC tersebut "menunjukkan poin yang sangat kuat."
Meski begitu, Biden juga menekankan bahwa AS bukan anggota ICC sehingga pengadilan tersebut juga tidak mempengaruhi AS.
"Dia jelas melakukan kejahatan perang," katanya kepada wartawan di Gedung Putih. (Detikcom/b)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru