Sabtu, 21 September 2024

AJI dan LBHI Desak DPR Serius Revisi UU ITE: Jangan Ancam Demokrasi

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 09:18 WIB
271 view
AJI dan LBHI Desak DPR Serius Revisi UU ITE: Jangan Ancam Demokrasi
Foto: Net
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Sejumlah lembaga mendesak agar DPR lebih serius dalam melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka berharap kelak publik lebih banyak dilibatkan dalam pembahasan pasal per pasalnya.

"Kami berharap setelah reses DPR membahas revisi UU ITE fokus melalui Komisi I tapi juga melibatkan Komisi lain yang isunya lebih komprehensif," ucap Robi dari LBH Apik Jakarta dalam jumpa pers virtual yang disiarkan akun YouTube Yayasan LBH Indonesia, Senin (13/3).

Di tempat yang sama, Ika Ningtyas sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai revisi itu harus diseriusi lantaran sejumlah pasal di UU ITE dianggapnya kerap merugikan sejumlah pihak. Dia mencontohkan kasus 4 jurnalis yang dianggap mencemarkan nama baik dengan jeratan UU ITE.

"AJI mencatat dalam dua tahun terakhir ada 4 jurnalis yang divonis bersalah dengan UU ITE karena dia menulis kritik terhadap pejabat publik yang terkait isu korupsi, terkait kritik kebijakan publik, terkait kasus agraria," ucapnya.

"Jadi, perlindungan terhadap jurnalis sudah diatur secara lex specialis dalam UU itu, dan ini seharusnya menjadi jaminan terhadap perlindungan penuh terhadap kawan-kawan, terhadap aktivitas jurnalistik," imbuhnya.[br]


Ika menyebutkan setidaknya ada 2 pasal di UU ITE saat ini yang sering digunakan untuk menjerat sejumlah pihak. Dua pasal itu adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Berikut ini bunyi kedua pasal itu:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pasal 27 ayat 3, pasal pencemaran nama baik sering digunakan kepada jurnalis ketika mengkritik pejabat publik. Pasal ini mudah sekali dipakai. Kemudian Pasal 28 ayat 2 yang dalam draf yang diberikan pemerintah diubah jadi Pasal 28 a ayat 1 yang isinya soal ujaran kebencian," kata Ika.

Dalam acara yang sama, perwakilan dari LBHI bernama Arif berharap nantinya revisi UU ITE bisa menegakkan demokrasi dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Dia tidak ingin revisi UU ITE dilakukan hanya demi kepentingan DPR dan pemerintah.

"Kita berharap pemerintah dan DPR tidak hanya berkomitmen untuk merevisi UU ITE sekadar mengubah pasalnya sesuai kepentingan DPR dan pemerintah, tetapi memastikan revisi ini menjamin tegaknya demokrasi negara hukum dan memastikan perlindungan HAM betul-betul dihormati dan dilindungi khususnya bagi WNI. Praktiknya, hari ini UU (ITE) ini justru malah UU terdepan yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata LBHI, Arif. (detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru