Minggu, 22 Desember 2024

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Bupati Langkat Nonaktif Terbit Peranginangin

Redaksi - Rabu, 22 Februari 2023 09:34 WIB
297 view
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Bupati Langkat Nonaktif Terbit Peranginangin
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). 
Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/2).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Peranginangin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Peranginangin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Peranginangin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023.
"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.
Ali juga menambahkan ada beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah uang tersebut. (Antaranews/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru