Jumat, 18 Oktober 2024

Berbaju Oranye-Tangan Diborgol, Bupati Mamberamo Tengah Resmi Ditahan KPK

* KPK Duga Bupati Nikmati Hasil Suap Capai Rp 200 Miliar
Redaksi - Selasa, 21 Februari 2023 09:19 WIB
280 view
Berbaju Oranye-Tangan Diborgol, Bupati Mamberamo Tengah Resmi Ditahan KPK
Foto: Ant/Akbar Nugroho Gumay
JALANI PEMERIKSAAN: Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2).
Jakarta (SIB)
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap. Ricky kini telah resmi ditahan KPK.
Pantauan wartawan, Ricky turun dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 18.49 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.
Tangan Ricky pun telah diikat borgol. Dikawal sejumlah penyidik, Ricky lalu dibawa ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky ditangkap di Abepura, Papua, pada Minggu (19/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Sembilan puluh menit sebelum penangkapan Ricky, sosok penghubung Ricky juga ikut ditangkap.
"Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," kata Firli kepada wartawan, Senin (20/2).
KPK belum memerinci identitas sosok penghubung kepada Ricky tersebut. Namun, tidak lama sosok penghubung itu ditangkap, tim penyidik KPK berhasil menangkap Ricky di tempat persembunyiannya.
"Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," katanya.
Ricky Ham Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini saat akan ditangkap tim penyidik KPK pada Juli 2022. Ricky lalu kembali ke wilayah Indonesia awal tahun ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ricky tinggal di sebuah rumah persembunyian selama kembali dari masa pelarian di Papua Nugini. Selama tinggal di rumah persembunyian, Ricky berkomunikasi dengan sosok yang berperan sebagai 'penghubung'.
"Keberadaan RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian. Komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," katanya.
Menurut Ghufron, penangkapan Ricky berawal dari penyelidikan sosok penghubung tersebut. KPK menangkap sosok penghubung itu terlebih dahulu hingga berhasil menemukan rumah persembunyian Ricky.
"Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut dan pada tanggal 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut," jelas Ghufron.
Sosok penghubung Ricky itu berhasil ditangkap pada Sabtu (18/2) sore. Dari penangkapan tersebut tim penyidik lalu menemukan Ricky di rumah persembunyiannya pada Minggu (19/2).
Ricky Ham diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek.


Rp 200 Miliar
KPK menyebut Ricky telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencuaian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Firli Bahuri.
Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.
"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli.
"RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," lanjut Firli.
Firli menyebut selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 110 saksi. Firli mengatakan pihaknya juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta. Serta beberapa mobil mewah.
"Selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 saksi diperiksa sebagai saksi dan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek," ujarnya.
Atas perbuatannya Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (detikcom/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru