Minggu, 08 September 2024

Pembunuhan Mantan Angggota DPRD Langkat Terungkap, Murni Persaingan Bisnis Sawit

* Lima Otak Pelaku dan Eksekutor Ditangkap, Tersangka Mungkin Bertambah
Redaksi - Selasa, 14 Februari 2023 09:12 WIB
442 view
Pembunuhan Mantan Angggota DPRD Langkat Terungkap, Murni Persaingan Bisnis Sawit
Foto SIB/Tumpal Manik
PELAKU: Para pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat masing- masing LSG alias Tosa (26) diduga otak pelaku, DB (38) pelaku, PS (43) pemantau, MH alias Tio (27), dan SY alias Tato (27) karyawan yang bertugas menjaga pos ditampilkan saat konf
Medan (SIB)
Otak pelaku dan lima eksekutor penembakan yang menewaskan mantan anggota DPRD Langkat, Paino yang sekaligus pengusaha sawit, akhirnya terungkap pada Kamis (26/1/) lalu sekira pukul 23.05 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada konfrensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2). Dia didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Dirkrimum Kombes Tatan dan Kapolres Langkat AKBP Faisal.

Panca menyebutkan ada lima pelaku yakni LSG alias Tosa (26) diduga sebagai otak pelaku yang merupakan warga Desa Besilam Bukitlembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

“Tosa merupakan otak pelaku sekaligus residivis dalam kasus penganiayaan tahun 2019 dan kepemilikikan senjata api dan sudah divonis pada tahun 2021," ujar Kapolda.

Kemudian tersangka yang menjadi pelaku sekaligus residivis DB (38), warga Desa Timbangjaya, Kecamatan Bahorok, P Sembiring (43), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit dan MH alias Tio (27) warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat dan SY alias Tato (27) warga Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu.

Panca menyebut motif penembakan mantan anggota DPRD Langkat murni persaingan bisnis keluarga mengumpul kelapa sawit dari para petani. Korban dianggap saingan sehingga muncul kebencian Tosa terhadap korban.

"Kasus penembakan yang menewaskan korban Paino murni persaingan bisnis antara korban dengan tersangka Tosa. Dalam kasus ini, kepolisian sudah mengamankan satu pucuk senjata rakitan berikut proyektil serta uang tunai yang dibayarkan pelaku untuk menghabisi korban,” katanya.

Ia juga menyebut dari hasil otopsi RS Bhayangkara Medan, korban Paino meninggal dunia karena mengalami luka tembak pada dada kanan yang menembus jantung dan paru-paru. Hasil laboratorium forensik, peluru yang ditembakan ke tubuh korban adalah kaliber 9 mm, senjata api rakitan.

“Hasil uji tembak (balistik) bahwa senjata api yang disita merupakan senpi rakitan yang ditemukan dari tubuh korban dan selongsong peluru yang ditemukan di TKP,” kata Panca.[br]


Sementara itu Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan pelaku mendapatkan Rp 10 juta dari otak pelaku.

"Untuk bayaran yang diterima pelaku juga berbeda - beda, eksekutor Rp 10 juta, pemantau yaitu PS Rp 5 juta dan ada tambahan Rp 3 juta, Tato mendapatkan Rp 2 juta, sedangkan Tio mendapatkan Rp 500 ribu," ucap Tatan.

Tatan menyebut, akibat perbuatannya, pelaku dan otak pelaku terancam hukuman mati. "Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUPidana subsider 55 dan 56 ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Tatan.



Bertambah
Kepada wartawan usai press release pengungkapan kasus penembakan Paino, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan mengakui pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan terkait hal itu.

Mantan Kapolres Asahan itu juga mengaku, tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan tersangka dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," katanya. (TM/A16/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru