Rabu, 15 Januari 2025

Jaksa Tetap Tuntut Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 07 Februari 2023 10:24 WIB
243 view
Jaksa Tetap Tuntut Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023
Jakarta (SIB)
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meminta hakim tetap menghukum Hendra dengan pidana penjara 3 tahun penjara.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana di dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, " kata jaksa di PN Jaksel, Senin (6/2).
Jaksa memohon ke majelis hakim agar menolak pleidoi Hendra. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis ke Hendra sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.
"Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari yang pada prinsipnya kami selaku jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa.
Jaksa menilai perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Hendra untuk mengamankan CCTV merupakan perintah yang tidak sah.
Jaksa menyebut sidang etik Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra.
"Oleh karena itu, kalau penuntut umum menggunakan pendekatan perintah dari penasihat hukum terdakwa, maka tidak dapat dipungkiri bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Hendra Kurniawan, begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dari Bareskrim Polri dan meminta Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan, " kata jaksa.
"Karena sudah diuji di kode etik dan sudah ada putusan etik terhadap diri terdakwa Hendra Kurniawan, walaupun terdakwa melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut namun setidaknya sudah ada putusan etik terhadap terkait diri terdakwa Hendra Kurniawan," imbuhnya.


Dituntut 3 Tahun
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hendra juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan. (detikcom/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru