Sabtu, 21 September 2024

Kepulauan Widi Masih Dilelang di Sotheby's tapi Ditunda Tahun Depan

Redaksi - Sabtu, 17 Desember 2022 10:46 WIB
206 view
Kepulauan Widi Masih Dilelang di Sotheby's tapi Ditunda Tahun Depan
(https://www.halmaheraselatankab.go.id/)
Kepulauan Widi 
Jakarta (SIB)
Pemerintah Indonesia akan membatalkan kesepakatan dengan perusahaan pengembang Kepulauan Widi yang melelang kepulauan tersebut di Sotheby's Concierge.

Hingga hari ini, informasi pelelangan masih ada di situs balai lelang asal New York tersebut, namun jadwal lelang ditunda.

Sebagaimana tercantum di situs Sotheby's, yakni www.casothebys.com, diakses pada Jumat (16/12) siang, iklan lelang Kepulauan Widi masih ada, disebut dengan Widi Reserve, Timur Laut dari Bali: Kepulauan yang Dilindungi dengan Hak Pengembangan Eksklusif.

Bila sebelumnya, waktu lelang ditulis di sini dimulai tanggal 8 Desember, kini waktu itu mundur hingga tahun 2023 atau sebulan lagi.

Pembukaan waktu lelang kini menjadi 24 Januari 2023 pukul 1 AM EST (waktu pantai timur Amerika Utara).

Pengembang Kepulauan Widi adalah PT Leadershiip Islands Indonesia (LII). Nama perusahaan ini juga masih tercantum di situs Sothey's.

Kepulauan Widi disebut Sotheby's memiliki lebih dari 100 pulau tropis dalam keadaan alami tak berpenghuni yang dikelilingi 150 km garis pantai berpasir putih halus, ada terumbu karang subur, dan laut dalam yang kaya.

Disebutkan juga, gugusan pulau ini adalah salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di bumi dengan biota hewan dengan jumlah tinggi.

Selain itu turut menjadi rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah termasuk Paus Biru, Hiu Paus, 600 spesies mamalia laut, ikan, burung, serangga yang sudah terdokumentasi dan spesies lainnya yang belum ditemukan.

"Terletak di dalam Kawasan Konservasi Laut seluas 315.000 hektar (780.000 acre), 10.000 hektar (25.000 acre) hutan hujan tropis, hutan bakau, laguna biru kehijauan, danau, dan pantai menunggu untuk dilindungi dan dikelola oleh pengembang yang sadar lingkungan," tulis situs tersebut. Investor yang menang lelang bisa mengelola kawasan di sini seluas kurang lebih 85.000 hektare.

Cabut MoU
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Maluku Utara-Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII akan dibatalkan karena isinya tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud setelah rapat koordinasi lintas kementerian di kantornya, Rabu (14/12) lalu.

Ada salah prosedur dalam MoU, salah satunya MoU tidak dibuat atas izin Menteri Kelautan Perikanan.

Selain itu, ada kawasan 1.900 hektare yang tidak boleh dibikin pemanfaatan lain karena dilindungi negara. (detikcom/f)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru