Sabtu, 21 September 2024

DK PWI Gelar Rapat Pemberhentian Iptu Umbaran Wartawan yang Ternyata Intel

Redaksi - Jumat, 16 Desember 2022 09:48 WIB
421 view
DK PWI Gelar Rapat Pemberhentian Iptu Umbaran Wartawan yang Ternyata Intel
Foto: Ist/harianSIB.com
Iptu Umbaran Wibowo Jabat Kapolsek Kradenan (Kabupaten Blora)
Jakarta (SIB)
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo, wartawan yang ternyata intel.

Iptu Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.

"Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Kamis (15/12).

Ilham mengatakan ada sejumlah pasal dalam KEJ yang dilanggar oleh Iptu Umbaran. Salah satunya Pasal 2 KEJ.

"Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999)," paparnya.

Ilham melanjutkan, dalam peraturan PWI, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota, kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Sementara Iptu Umbaran adalah ASN Polri.

"Dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap," ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa DK PWI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. Dia juga mengimbau pengurus PWI untuk menyisir kembali anggotanya.

"Pelanggaran KEJ merupakan wewenang DK-PWI untuk memberikan sanksi dan pelaksanaannya dilakukan pengurus harian PWI Pusat. Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya," tutur dia.

Sebelumnya, Iptu Umbaran yang kini menjabat Kapolsek Kradenan, Blora, membuat heboh lantaran ternyata pernah menyamar menjadi wartawan TVRI. Iptu Umbaran mengatakan hal itu merupakan bagian dari tugas dan perintah pimpinan.

"Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," ucapnya saat dilansir detikJateng.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati.

"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," katanya saat dihubungi awak media, Rabu (14/12).

Awal Mula
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora Heru Purnomo mengungkap awal mula terungkapnya penyamaran Iptu Umbaran.

Heru mengaku mengenal Iptu Umbaran sejak 2015. Namun, mengaku tidak tahu jika rekannya itu seorang polisi. Padahal dia dan Umbaran kerap liputan bersama.

"Jadi saya sejak 2015 jadi kontributor iNews TV, kenal Umbaran Wibowo itu ya sebagai kontributor TVRI. Karena sama-sama kontributor TV, sering liputan bareng, dan tidak tahu kalau dia itu seorang polisi," kata Heru Purnomo saat ditemui Rabu (14/12).

Dia mengungkapkan, Iptu Umbaran cukup lama menjadi anggota di salah satu organisasi profesi wartawan. Namun Heri tidak tahu secara pasti kapan Iptu Umbaran mulai tergabung di PWI.

Heri baru akhirnya mengetahui latar belakang Iptu Umbaran sebagai polisi ketika rekannya itu diangkat sebagai Kanit Intel Polres Blora pada 2021. Ketua PWI Blora saat itu adalah Wahono.

"Pertengahan tahun 2022 ia dilantik menjadi Wakapolsek Blora kota. Saya sebagai Ketua (PWI Blora) sebelumnya sudah melaporkan ke PWI Jateng, dan sewaktu menjadi Wakapolsek dia mengundurkan diri sebagai anggota PWI," jelas Heri. (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru