Jakarta (SIB)
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), mendesak Pemprov Malut mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan ke PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Ini karena adanya pelelangan Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge Auctions.
Desakan itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik, di Ternate, Kamis (8/11).
"Sehubungan dengan adanya tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov Malut harus mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi," kata Usman.
Menurut Usman, Pemkab Halsel telah mengeluarkan surat nomor 556/3341/2022 tertanggal 26 November 2022, pada Kamis (8/12).
Surat itu intinya mendesak Pemprov Malut mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII.
Bupati menyebut dasar permintaan pencabutan izin itu dijabarkan dalam 5 poin.
Di antaranya sejak MoU ditandatangani pada 27 Juni 2015 sampai tanggal diajukan permohonan pencabutan izin, PT LII belum melakukan aktivitas apa pun di lokasi yang telah disepakati.
"Selain itu, ada keresahan masyarakat terhadap keberadaan PT LII karena tidak memberikan dampak ganda terhadap masyarakat sekitar dan pihak pengelola terkesan membatasi akses warga sekitar Kepulauan Widi untuk melakukan pencarian ikan di Widi," kata Usman.
Bupati menyatakan ada tuduhan sebagian masyarakat yang beranggapan Pemkab Halsel telah menjual Kepulauan Widi ke pihak asing, dalam hal ini PT LII, sehingga dengan melakukan sebaran informasi ke pihak investor asing lainnya dengan harapan dapat bermitra dengan PT LII, Pemkab Halsel menilai PT LII bukan sebagai investor tunggal yang akan mengelola Kepulauan Widi melainkan terkesan sebagai broker.
"Atas dasar poin-poin tersebut dan ketidakpatuhan terhadap MoU maka kami mengharapkan Pemprov Maluku Utara mencabut izin pengelolaan dan membatalkan MoU dengan PT LII," jelas Usman.
Menurut Usman, PTT LLI hanya pemegang hak ekslusif untuk mengembangkan Kepulauan Widi.
Dalam MoU, lanjutnya, tidak ada satu pun klausul yang memungkinkan PT LLI untuk dapat melelang Pulau Widi ke pihak lain.
"Jadi sebagian besar wilayah pesisir Kepulauan Widi juga masuk zona konservasi perairan, artinya tidak bisa ditetapkan sebagai area konsesi untuk dapat dikembangkan sebagai objek wisata," ujarnya. (detikcom/d)