Sabtu, 21 September 2024

Aturan Mutasi akan Diperketat, PNS Harus Mengabdi Dulu di Desa

Redaksi - Senin, 19 September 2022 11:33 WIB
315 view
Aturan Mutasi akan Diperketat, PNS Harus Mengabdi Dulu di Desa
(Getty Images/Yamtono_Sardi)
Foto: ilustrasi ASN 
Jakarta (SIB)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memperketat aturan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas mengatakan, banyak ASN mengajukan perpindahan setelah ditempatkan di daerah. Hal ini mengakibatkan daerah seperti Papua dan Maluku kekurangan tenaga ASN.

"Tapi sayangnya setelah ditempatkan, mereka setahun dua tahun minta pindah ke Jawa, minta pindah ke kota. Akhirnya di perbatasan seperti di Papua, di Maluku kekurangan tenaga dokter, kekurangan tenaga ASN," katanya dalam acara pemerimsaan kesehatan dan pengobatan gratis oleh DPC PDIP di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (16/9).

Isu pemerataan SDM menjadi fokus bagi Azwar Anas. Persebaran ASN disebutnya kurang merata, yang salah satunya disebabkan oleh ASN yang mengajukan perpindahan.

Jika polanya seperti ini, ia menyebut ratusan ribu formasi ASN pun tidak akan cukup. Padahal setiap tahun Presiden Jokowi memberi perhatian terhadap formasi ASN.

Terkait hal ini, ia menyebut Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ke depannya akan ada sistem yang mengunci ASN sehingga dalam waktu tertentu mereka tidak bisa pindah ke kota.

"Yang ikut tes ASN untuk waktu tertentu dia tidak bisa pindah ke kota atau ke Jawa, supaya mengabdi dulu di desa-desa. Kalau nggak, nanti di desa dia hanya cari tempat formasi lalu pindah ke kota," imbuhnya.

Jika hal ini terjadi, daerah akan kekurangan tenaga kesehatan yang mumpuni. Selain itu daerah juga akan kekurangan tenaga pendidik yang bagus. (detikFinance/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru