Jakarta (SIB)
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace.
Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kace luka-luka.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," kata hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," imbuhnya.
Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Timbul Chaos
Hakim menilai Napoleon seharusnya sebagai perwira tinggi Polri mengerti aturan hukum.
"Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," kata hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Hakim Djuyamto mengatakan, jika perbuatan Napoleon ini dibenarkan dengan alasan membela agama, semua orang akan melakukan hal yang sama. Tentu, kata hakim, hal itu akan menyebabkan situasi menjadi chaos.
"Menimbang bahwa jika perbuatan sebagaimana dilakukan terdakwa dibenarkan dengan alasan melakukan pembelaan agama, maka semua orang akan melakukan hal-hal yang serupa dengan alasan pembelaan agama masing-masing dan tentulah akan menimbulkan chaos atas situasi tiadanya hukum," kata hakim.
Hakim mengatakan sejatinya Napoleon mengetahui adanya peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku penistaan agama.
Hakim mencontohkan orang yang dianiaya oleh Napoleon, yakni M Kace, juga telah dijatuhi pidana akibat perbuatannya terkait kasus penistaan agama.
"Pada terdakwa dengan jelas telah mengetahui adanya ketentuan undang-undang yang masih berlaku untuk menindak para pelaku penistaan agama atau penghinaan agama dan sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kace dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," tutur hakim.[br]
Dituntut 1 Tahun
Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri itu diketahui dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.
Tak hanya itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kace sudah saling memaafkan.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," imbuhnya.
Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (detikcom/c)