Rabu, 15 Januari 2025

Aniaya dan Lumuri M Kace dengan Tinja, Pihak Napoleon Berdalih Bela Agama

* Irjen Napoleon Minta Dibebaskan
Redaksi - Jumat, 26 Agustus 2022 09:50 WIB
389 view
Aniaya dan Lumuri M Kace dengan Tinja, Pihak Napoleon Berdalih Bela Agama
(Andhika Prasetia/detikcom)
Sidang Irjen Napoleon.
Jakarta (SIB)
Kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdalih perbuatan kliennya yang melumuri M Kace dengan tinja manusia semata-mata untuk membela agama.

Dalih Eggi adalah negara telah menjamin warganya menjalankan keyakinan masing-masing.

"Dalam peristiwa selanjutnya, terdakwa melakukan satu hal yang dimaksud untuk pembelaan agama, nah pertanyaan seriusnya, Negara Republik Indonesia berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa, Pasal 29 ayat 1, negara menjamin warga negaranya menjalankan keyakinannya, dan Ketuhanan yang Maha Esa yang dimaksud adalah Allah," kata Eggi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (25/8).

Eggi mengklaim, perbuatan Napoleon adalah bentuk ungkapan semangat sebagai mujahid. Menurut Eggi, perbuatan Napoleon itu refleksi keimanan yang harus diwujudkan.

"Perilaku yang ditampilkan dalam perspektif sekarang ini, dari terdakwa klien kami ini adalah ungkapan semangat sebagai mujahid gitu, kenapa tidak dipanggil itu? Walaupun kita tahu persis terdakwa ini tidak mau disebut mujahid tapi dia merasa refleksi keimanan itu harus diwujudkan, bagaimana mungkin kita beriman melihat nabi kita dilecehkan," kata Eggi.

Eggi mengaku heran mengapa jaksa tidak memandang perbuatan kliennya itu sebagai suatu bentuk perjuangan untuk menegakkan agama. Eggi meminta jaksa maupun hakim tidak mengabaikan keimanan jenderal bintang dua itu.

"Maka pertanyaan seriusnya, Yang Mulia kepada jaksa juga, mengapa kalian tidak memandang ini sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan sebagai suatu terdakwa untuk menegakkan agama Allah. Dia jenderal penegak hukum tapi rasa keimanan itu jangan diabaikan," ungkapnya.[br]





Minta Dibebaskan
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Napoleon meminta majelis hakim membebaskannya di kasus penganiayaan dan melumurkan kotoran manusia kepada YouTuber M Kace.

"Kami sebagai Terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, menolak seluruh isi surat tuntutan dari jaksa penuntut umum, menerima seluruh isi nota pembelaan (pleidoi) ini, menjatuhkan putusan bebas karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum," kata Napoleon saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Napoleon juga menyebut, apabila hakim tidak bisa mengabulkan putusan bebas, dia meminta hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini," ungkapnya.

Napoleon mengatakan jaksa penuntut umum tak menyadari tuntutan pidana kepadanya justru membuat semangat umat Islam semakin bangkit.

Napoleon menyebut umat Islam akan semakin membangkitkan semangat untuk bertindak secara masif terhadap simbol-sombol umat agama lain yang menista akidah Islam.

Napoleon mengklaim perbuatannya justru memberikan dampak positif, baik terhadap Kace maupun masyarakat luas.

Pasalnya, kata Napoleon, perbuatannya itu membuat masyarakat tidak lagi berani melakukan penistaan Al-Qur'an, Rasulullah, dan akidah Islam.

"Apakah jaksa penuntut umum kurang memahami bahwa sesungguhnya perbuatan Terdakwa terhadap saksi Kosman alias Kace tersebut justru telah memberikan dampak positif kepada saksi Kosman alias Kace dan terutama bagi masyarakat luas untuk tidak lagi berani melakukan penistaan Al-Qur'an, Rasulullah Muhammad SAW, dan akidah Islam di masa depan, yang hanya akan merusak persatuan dan kesatuan umat beragama di Indonesia?" katanya.[br]




Mantan Kadiv Hubinter Polri ini berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

Dia juga meminta majelis hakim memahami perasaan hukum dan rasa keadilan pemeluk agama Islam yang disebutnya terzalimi konten yang dibuat M Kace.

"Kami sangat mengharapkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang tidak hanya menjadi corong undang-undang, namun juga dapat menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan bagi pemeluk umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama terzalimi oleh ratusan konten saksi Kosman alias Kace di media sosial," ujarnya. (detikcom/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru