Minggu, 08 September 2024

Terdakwa Dono Purwoko Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

Redaksi - Jumat, 12 Agustus 2022 12:41 WIB
279 view
Terdakwa Dono Purwoko Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko selama 5 tahun penjara dalam persidangan Kamis (11/8/2022).
Jakarta (SIB)
Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Minahasa pada 2011.

"Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/8).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Dono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis ini diketahui lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Dono 4 tahun penjara.

Dakwaan
Sebelumnya, Dono Purwoko didakwa merugikan negara Rp 19,749 miliar. Jaksa mengatakan kerugian ini dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara.

"Terdakwa bersama-sama Dudi Jocom selaku PPK pada Satker Setjen Kemendagri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 19.749.384.767,24," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/3). (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru