Jumat, 18 Oktober 2024

Pernyataan Jubir Fraksi Berbeda dengan Sikap Resmi FP Golkar DPRD SU

* Jubir Bantah Isu Fraksinya Tolak Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Rp2,7 Triliun
Redaksi - Selasa, 05 Juli 2022 08:56 WIB
575 view
Pernyataan Jubir Fraksi Berbeda dengan Sikap Resmi FP Golkar DPRD SU
Foto : SIB/Firdaus Peranginangin
SERAHKAN : Juru bicara FP Golkar DPRD Sumut H Wagirin Arman sedang menyerahkan pemandangan umum fraksinya kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Drs Baskami Ginting didampingi Wakil
Medan (SIB)
Juru bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumut H Wagirin Arman membantah adanya isu yang berkembang, bahwa fraksi partai berlambang pohon beringin ini menolak pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut senilai Rp2,7 triliun.

Pernyataan itu disampaikan H Wagirin Arman saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2021 pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution dan Irham Buana Nasution yang dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (4/7) di DPRD Sumut.

"Fraksi Partai Golkar tidak pernah menolak dilaksanakan proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang dikerjakan secara multi years (tahun jamak), yang dananya bersumber dari APBD Sumut TA 2022, 2023 dan 2024, karena setiap program pembangunan dipastikan muaranya untuk kemakmuran rakyat. Kami membantah adanya isu-isu, bahwa fraksi kami menolak," tandas Wagirin.

Namun pernyataan Wagirin tersebut bertolak belakang dengan pandangan umum FP Golkar yang disampaikan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang isinya menolak alias tidak menyetujui program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut, karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, sehingga bisa menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

"Sikap menolak ini sebagai bentuk tanggungjawab moral, hukum dan politik serta sebagai bentuk kecintaan dan kebanggaan kami terhadap Sumut yang bermartabat, sehingga kami meminta kepada Gubernur Sumut untuk mengevaluasi kembali program tersebut," tulis FP Golkar dalam pemandangan umumnya, tapi tidak dibacakan Wagirin Arman.

Selanjutnya Fraksi FP Golkar dalam pemandangan umumnya mengingatkan, bahwa kebijakan yang akan ditempuh harus melalui proses yang tidak melanggar rambu-rambu hukum maupun regulasi yang ada, baik perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelelangan maupun pengawasan, agar tidak bertentangan dengan aturan hukum.

"FP Golkar mengingatkan Pemprov Sumut, bahwa program anggaran tahun jamak tersebut, sangat berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme anggaran," tegas isi pemandangan umum itu.[br]

Berdasarkan kajian FP Golkar, penganggaran proyek "raksasa" tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 92 ayat 1-6 yang menyebutkan, penganggaran kegiatan tahun jamak harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD.

"Tapi sangat disayangkan sampai saat ini, persetujuan bersama itu belum tercapai, karena tidak semua pimpinan DPRD Sumut yang menyetujui dan menandatangani kegiatan pembangunan jalan dan jembatan tersebut. Dari lima pimpinan dewan, hanya dua yang menandatangani," tulis FP Golkar dalam pemandangan umumnya yang ditandatangani Ketua Fraksi Dody Thahir.

Ditambahkan FP Golkar, dalam ayat 4 PP No12/2019 juga disebutkan, persetujuan kegiatan tahun jamak harus dibahas dan disetujui dalam KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) TA 2022. Tapi kali ini tidak dilakukan, melainkan setelah APBD 2022 disahkan, baru dibahas.

Berdasarkan hasil konsultasi FP Golkar ke LKPP (Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pusat) Jakarta, bahwa proyek tahun jamak ini melanggar Permendagri No77/2020 tentang ketentuan pelaksanaan kontrak, harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Perda.

"Sistem penganggaran tahun jamak juga tidak pernah dibahas secara terbuka antara Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut, baik saat Musrenbang, rapat komisi maupun rapat Banggar DPRD Sumut," jelas FP Golkar.

Berkaitan dengan itu, FP Golkar menilai, program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dicanangkan Pemprov Sumut Rp2,7 triliun telah bertentangan dan tidak sesuai dengan proses dan peraturan perundang-undangan, serta dapat menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Sumut melalui juru bicaranya Dedy Iskandar menyatakan mendukung proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Sumut yang telah dimulai pelaksanaannya oleh Pemprov Sumut.

"Fraksi PKS mendukung pembangunan 450 Km jalan dan jembatan di Sumut, demi kesejahteraan masyarakat. Tapi dengan catatan harus sesuai prosedur yang benar. Jangankan 450 Km, 1000 Km juga kita dukung," ujar Dedy Iskandar. (A4/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru