Sabtu, 21 September 2024

Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Ditetapkan Polda Sumut Jadi Tersangka UU ITE

* Timbulkan Keresahan dan Ketakutan Bagi Petani Puncak 2000 Siosar
Redaksi - Rabu, 06 April 2022 09:50 WIB
1.538 view
Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Ditetapkan Polda Sumut Jadi Tersangka UU ITE
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Karo, Lloyd Reynold Ginting Munthe SP.
Medan (SIB)
Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut jadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU (Undang-undang) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No11/2008, terkait postingannya di akun facebook miliknya soal berita mafia tanah.

Menurut penuturan Lloyd Reynold Ginting kepada wartawan, Selasa (5/4) di Medan, penetapan tersangka terhadap dirinya atas pengaduan pengusaha M berawal dari postingannya di media sosial terkait berita online yang menyebut salah satu pengusaha berinisial M diduga mafia tanah.

"Berita-berita itu kemudian saya screenshot dan di posting di akun Facebook dan saya tulis status yang bunyinya, "Apakah M Direktur PT BUK sama dengan M yang disebut-sebut dalam berita mafia tanah?," ungkap Lloyd dalam status Facebooknya.

Namun postingan tersebut, malah menyeret Lloyd ke ranah hukum, tepatnya pada 9 Februari 2022 atas pengaduan M dengan tuduhan pencemaran nama baik, sehingga tokoh muda yang pro rakyat ini menjadi tersangka di Polda Sumut, meski tidak ditahan.

Setelah keluarnya status tersangka dari Polda Sumut ini, Lloyd mengaku, telah menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi para petani di Puncak 2000 Siosar yang selama ini dia bela, sehingga masyarakat berharap agar kasus tersebut ditunda, sebelum kasus pengaduan masyarakat terhadap PT BUK diselesaikan.

"Masyarakat mengaku sangat tertekan dan ketakutan, sehingga banyak petani yang tidak berani lagi mengurus areal pertaniannya dan tidak bercocok tanam lagi," tandas Lloyd sembari menyampaikan harapan masyarakat, agar polemik antara PT BUK dengan masyarakat bisa ditangani lintas instansi dengan turun ke lapangan melihat fakta yang terjadi.

Lloyd juga mengaku sudah beberapa kali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan memohon kepada penyidik agar ditegakkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

"Dengan adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sebab pasal 27 ayat 3 mengisyaratkan, ketika si pelapor dan terlapor ini saling melapor, maka laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu," terang Lloyd.

Dengan kata lain, tambah Lloyd, pihaknya sebelumnya sudah mengadukan M ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penguasaan kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar.

Tentunya proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik M harus ditunda, menunggu keputusan hukum atas kasus pengaduan sebelumnya. (A4/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru