Sabtu, 21 September 2024

Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88, Minta Penjelasan soal Dokter Sunardi

Redaksi - Senin, 14 Maret 2022 10:20 WIB
391 view
Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88, Minta Penjelasan soal Dokter Sunardi
Foto: Rakha/detikcom
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Jakarta (SIB)
Komnas HAM berencana memanggil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait penembakan tersangka Dokter Sunardi (54) yang disebut melawan saat hendak ditangkap terkait dugaan terorisme. Komnas HAM meminta Densus 88 melampirkan sejumlah bukti dokumen terkait penangkapan tersebut.

"Kami juga berharap ketika teman-teman Densus bisa datang ke Komnas HAM itu juga membawa bukti-bukti yang memang menunjang keterangannya sehingga memang kerjanya cepat, kita bisa efektif, yang memotret apa peristiwa dan bagaimana peristiwanya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (13/3).

Anam menyebut pemanggilan ini rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Dia berharap Densus 88 dapat memenuhi panggilan agar kasus penembakan terhadap Dokter Sunardi ini menjadi terang benderang.

"Kami berencana, minggu depan akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian khususnya kepada pihak Densus 88.

Agar sesegera mungkin kami mendapatkan semua informasinya dan membuat terangnya peristiwa," kata Anam.

Sebelumnya, Dokter Sunardi tewas ditembak Densus 88 Antiteror Polri saat penyergapan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Polri mengungkap dr Sunardi sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan.

"Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/3).

Ramadhan mengungkap sejumlah keterlibatan Sunardi dalam jaringan teroris di Tanah Air. Menurut Ramadhan, dr Sunardi merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI). Dia pernah menjabat sebagai Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

"Hilal Ahmar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (foreign terrorist fighter) ke Suriah," ucapnya.

"Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang," tambahnya. (detikcom/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru