Jakarta (SIB)
KPK menyindir para pejabat yang enggan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut, bila pejabat bersih, mereka tidak akan risi untuk menyetorkan LHKPN.
"Ada pepatah kalau bersih kenapa risi. Jika tidak mau melaporkan harta kekayaannya lebih baik bapak ibu berhenti menjadi pejabat publik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Penghargaan Wajib LHKPN Inspiratif 2021 yang disiarkan langsung dalam kanal YouTube KPK RI, Senin (6/12).
Alexander mengimbau, para pejabat melaporkan LHKPN secara rutin. Sebab, menurutnya, transparansi seorang pejabat ditunjukkan dengan menyetorkan LHKPN.
"Kami imbau kepada mereka para pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN-nya agar mengikuti teladan dari bapak-bapak yang menerima LHKPN inspiratif tahun ini, transparansi sebagai pejabat publik harus bapak-bapak tunjukkan antara lain dengan melaporkan harta kekayaan yang bapak-bapak pejabat negara miliki," tuturnya.
Alexander mengatakan, wajib LHKPN bukan hanya karena taat pada kewajiban melaporkan. Melainkan karena adanya komitmen dan tanggung jawab pencegah prilaku koruptif.
"Wajib LHKPN ini terpilih bukan karena taat aturan dalam kewajibannya melaporkan hartanya kepada KPK, namun karena komitmen dan rasa tanggung jawab moril dan pencegahan prilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN," tuturnya.
Dia mengatakan, pelaporan LHKPN dilakukan membutuhkan usaha yang tak mudah karena perlu mengumpulkan berbagai item bukti kepemilikan. Namun dia menilai hal ini tetap bisa dilakukan secara berturut-turut.
"Perlu diketahui sebelum adanya e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual, ada 23 item bukti kepemilikan harta yang harus disiapkan untuk setiap pelapor harta kekayaan sehingga dibutuhkan usaha yang tidak mudah. Namun berhasil melaporkan secara berturut-turut," imbuhnya.
penghargaan
KPK memberikan penghargaan terkait wajib LHKPN inspiratif 2021. Penghargaan diberikan kepada sejumlah pejabat negara dan kepala daerah yang rutin melaporkan LHKPN.
"Perlu diketahui sebelum adanya e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual, ada 23 item bukti kepemilikan harta yang harus disiapkan untuk setiap pelapor harta kekayaan sehingga dibutuhkan usaha yang tidak mudah. Namun berhasil melaporkan secara berturut-turut," ujar Alexander Marwata.
Sebanyak 6 orang terpilih menjadi wajib LHKPN inspiratif.
Dia mengimbau para pejabat lain untuk ikut meneladani dan melaporkan LHKPNnya. Pelaporan LHKPN disebut sebagai salah satu bentuk transparansi sebagai pejabat publik
"Kami imbau kepada mereka para pejabat negara yang belum melaporkan LHKPNnya agar mengikuti teladan dari bapak-bapak yang menerima LHKPN inspiratif tahun ini, transparansi sebagai pejabat publik harus bapak-bapak tunjukkan antara lain dengan melaporkan harta kekayaan yang bapak bapak pejabat negara miliki, ada pepatah kalau bersih kenapa risih. Jika tidak mau melaporkan harta kekayaannya lebih baik bapak ibu berhenti menjadi pejabat publik," ujarnya.
Berikut daftar peraih anugerah wajib LHKPN inspiratif 2021:
1. Canna Divertana Hernama selaku Project Director 8 Daop 8 PT KAI. Sebanyak 14 kali melaporkan LHKPN sejak 2010.
2. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali sejak 2007.
3. Samsuar, Gubernur Riau periode 2019-2024. Melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003
4. Musthofa, Anggota DPR periode 2019-2024. Sebanyak 13 kali menyetor LHKPN sejak 2003.
5. M Rizal Effendi, Mantan Wali Kota Balikpapan 2011-2016 dan 2016-2021. Sebanyak 13 kali setor LHKPN sejak 2002.
6. Ahmad Salihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sebanyak 12 kali setor LHKPN sejak 2002. (detikcom/a)