Jumat, 18 Oktober 2024

Komnas HAM Usul Vonis Pengguna Narkoba Diubah agar Lapas Tak Overkapasitas

Redaksi - Rabu, 22 September 2021 10:23 WIB
410 view
Komnas HAM Usul Vonis Pengguna Narkoba Diubah agar Lapas Tak Overkapasitas
(Ari Saputra/detikcom)
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab
Jakarta (SIB)
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai perlu ada penanganan tersendiri terhadap para pengguna narkoba. Agar tidak terjadi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas), Amiruddin mengusulkan hukuman kurungan diubah menjadi denda.

"Mungkin jenis-jenis penghukuman perlu diubah. Jadi tidak lagi vonis kurungan, ya misalnya denda atau apa gitu ya. Mungkin itu perlu dipikirkan mulai dari sekarang," kata Amiruddin saat diskusi virtual bertajuk 'Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Indonesia', Senin (20/9).

Amiruddin menyampaikan banyak hal yang menyebabkan lapas menjadi overkapasitas. Salah satunya karena lebih banyak napi yang masuk dibandingkan yang keluar.

"Tentu banyak soal kenapa overcrowded ini terjadi, tapi paling tidak menurut saya ini arus masuknya terlalu deras, sementara arus keluarnya kecil," ujarnya.

Amiruddin mengatakan, selama masih ada napi yang masuk ke lapas, maka permasalahan overkapasitas tidak akan pernah selesai. Menurutnya pembangunan lapas baru bukan solusi.

"Nah mungkin selama arus masuknya ini sangat keras itu overcrowded tidak akan bisa diatasi. Mau membangun lapas tiap dua tahun pun itu akan selalu overcrowded, kenapa? Karena arus masuk sangat besar," tuturnya.

Amiruddin mengatakan 65 persen penghuni lapas adalah napi kasus narkoba. Menurutnya, perlu ada pembahasan ulang oleh pihak terkait mengapa lapas bisa didominasi oleh napi narkoba.

"Saya diberi informasi oleh beberapa kepala lapas itu, ini di atas 60 persen bahkan di atas 65 persen pengisi lapas adalah pemakai narkoba. Nah ini kan suatu hal yang perlu kita urai ulang atau urai kembali mengapa pengguna ini begitu banyak," ucapnya.

Lebih lanjut, Amiruddin mengusulkan agar lapas diisi napi dengan kasus kejahatan berat. Menurutnya, para pelaku kejahatan narkoba perlu mendapatkan penanganan tersendiri.

"Atau jangan-jangan kita memang perlu satu treatment sendiri untuk pengguna narkoba. Sehingga lapas betul-betul hanya untuk vonis yang berat atau kejahatan yang serius. Misalnya kalau narkoba ya bandarnya aja," ujarnya. (detikcom/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru