Jumat, 20 September 2024

Bupati Tidak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Humbahas Bahas Ranperda RPJMD 2021-2026

* Dewan Bentuk Tiga Pansus
Redaksi - Sabtu, 04 September 2021 08:05 WIB
1.239 view
Bupati Tidak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Humbahas Bahas Ranperda RPJMD 2021-2026
Foto SIB/Frans Simanjuntak
SERAHKAN: Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menyerahkan berkas Ranperda RPJMD Kabupaten Humbahas Tahun 2021-2026 kepada pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Komplek Tano Tubu Doloksanggul, Jumat (3/9).
Humbahas (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) akhirnya menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di gedung DPRD, Komplek Tano Tubu, Doloksanggul, Jumat (3/9).

Rapat paripurna yang hanya dihadiri Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mewakili Dandim 02/10 TU, mewakili Kajari Humbahas dan pimpinan OPD itu awalnya dipimpin Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol. Namun sejumlah anggota dewan interupsi meminta agar rapat yang tidak dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor itu dipimpin dua pimpinan dewan lainnya. Setelah melalui perdebatan dan interupsi di antara anggota dewan, ketua dewan akhirnya legowo memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua I Marolop Manik sekaligus menyerahkan palu sidang untuk memimpin rapat itu.

Namun sebelum rapat dilanjutkan, Marolop Manik terlebih dahulu bertanya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang hadir, apakah ada surat masuk ke Sekretariat DPRD yang mau dibacakan. Pada saat itu Plt Sekwan Makden Sihombing mengelak untuk membacakan surat-surat masuk dengan alasan rapat hanya fokus membahas RPJMD.

Mendengar jawaban itu, Ketua Fraksi Golkar Bantu Tambunan, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat Togu P Purba, Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur Simamora dan anggota Fraksi Gerindra Demokrat interupsi dan mendesak Plt Sekwan untuk tetap membacakan surat masuk sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Interupsi ketua, sebelum rapat dilanjutkan, tolong dibacakan surat masuk dari Partai Golkar dan BKD," kata Bantu Tambunan. Plt Sekwan akhirnya membacakan dua surat masuk yaitu surat dari DPD Partai Golkar terkait penarikan Manaek Hutasoit dari anggota Badan Musyawarah (Banmus) serta surat dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD terkait pergantian komposisi pimpinan dan anggota BKD.

Setelah surat itu dibacakan, Marolop melanjutkan rapat dan menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 itu sebenarnya sudah melewati batas waktu sesuai dengan aturan yang ada. Namun meski demikian, kata dia, Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut memberikan tenggat waktu hingga tanggal 10 September 2021 untuk membahas dan menetapkan Ranperda RPJMD tersebut menjadi Perda.

"Sesuai kesepakatan dan keputusan bersama 20 anggota DPRD Humbahas dengan bapak Gubernur Sumut dan Forkopimda Sumut serta Forkopimda Kabupaten Humbanghasundutan beberapa hari lalu di Hotel Esther, maka pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026. Untuk itulah, kepada saudara Wakil Bupati Humbanghasundutan Oloan Paniaran Nababan kami berikan kesempatan untuk membacakan nota pengantar Bupati Humbanghasundutan atas Ranperda RPJMD 2021-2026," kata Marolop.

Sementara itu, Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan saat membacakan nota pengantar Bupati Humbanghasundutan atas Ranperda RPJMD 2021-2026 menyampaikan visi dan misi Pemkab Humbahas lima tahun ke depan.

Pada kesempatan itu, Oloan juga menyampaikan, proses dari awal sampai tersusunnya rancangan RPJMD itu, terdapat beberapa hal yang dipandang sebagai inti permasalahan pembangunan di Humbahas yaitu belum optimalnya kualitas SDM, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimal. Selanjutnya pertumbuhan ekonomi melambat dan ketersediaan infrastruktur juga belum optimal.

Setelah nota pengantar bupati selesai dibacakan, Wakil Bupati selanjutnya menyerahkan berkas Ranperda RPJMD kepada pimpinan rapat untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Setelah pimpinan rapat menutup dan menskors rapat hingga hari Senin (6/9) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati atas Ranperda RPJMD tersebut.

Bentuk Tiga Pansus
Rapat paripurna DPRD Humbahas tersebut akhirnya membentuk tiga panitia khusus (Pansus) DPRD.

Adapun ketiga Pansus yang dibentuk yaitu Pansus tentang Penertiban Aset Daerah, Pansus tentang Penggunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Humbahas dan Pansus Harmonisasi dan Penyempurnaan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbahas.

Rapat paripurna pembentukan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Humbahas Marolop Manik didampingi Wakil Ketua II Labuan Sihombing itu dihadiri oleh 12 anggota dewan dari 5 fraksi.

Marolop Manik menjelaskan, rapat pembentukan Pansus itu telah memenuhi prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku karena sudah memenuhi korum dan dihadiri 5 fraksi dari 6 fraksi yang ada di lembaga itu. Namun meski demikian, dia tetap meminta saran dan pendapat dari seluruh anggota yang hadir terkait ketidakhadiran satu fraksi lagi yaitu Fraksi PDI Perjuangan.

Pada kesempatan itu, sejumlah anggota dewan meminta dan menyarankan agar menskors rapat selama 1 jam untuk memberitahukan dan melakukan lobi-lobi politik kepada Fraksi PDI Perjuangan apakah ikut atau tidak di ketiga Pansus itu.

Alhasil, setelah rapat diskors, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kepler Sianturi bersama dua anggota fraksinya turut menghadiri rapat itu dan menyerahkan susunan nama-nama yang menjadi anggota di 3 Pansus itu. Begitu juga dengan fraksi lainnya juga turut memberikan susunan nama-nama untuk menjadi pimpinan maupun anggota di masing-masing Pansus.

Adapun susunan nama-nama anggota Pansus dari masing-masing fraksi adalah sebagai berikut, Fraksi PDI Perjuangan untuk Pansus Penertiban Aset Daerah, Kepler Sianturi dan Minter Hulman Tumanggor. Untuk Pansus tentang Penggunaan Dana Covid-19, Daniel Banjarnahor dan Jamanat Sihite. Dan untuk Pansus Harmonisasi dan Penyempurnaan Tata Tertib DPRD, Masria Sinaga dan Tingkos Silaban.

Fraksi Golkar untuk Pansus Penertiban Aset Daerah, Bantu Tambunan, Pansus tentang Penggunaan Dana Covid-19, Marolop Situmorang, dan Pansus Harmonisasi dan Penyempurnaan Tata Tertib DPRD Laston Sinaga dan Manaek Hutasoit.

Selanjutnya Fraksi Hanura, untuk Pansus Penertiban Aset Daerah, Muslim Simamora, Pansus tentang Penggunaan Dana Covid-19, Sanggul Rosdiana Manalu, dan Pansus Harmonisasi dan Penyempurnaan Tata Tertib DPRD, Martini Purba.

Berikutnya Fraksi NasDem, untuk Pansus Penertiban Aset Daerah, Normauli Simarmata, Pansus tentang Penggunaan Dana Covid-19, Marsono Simamora dan Pansus Harmonisasi dan Penyempurnaan Tata Tertib DPRD, Mutihan Hasugian

Sementara untuk Fraksi Persatuan Solidaritas, nama-nama anggota yang diusulkan menjadi Pansus Penertiban Aset Daerah yaitu Charles Purba, Pansus tentang Penggunaan Dana Covid-19, Guntur Simamora, dan Pansus Harmonisasi dan Penyempurnaan Tata Tertib DPRD, Poltak Purba.

Terakhir Fraksi Gerindra Demokrat untuk Pansus Penertiban Aset Daerah, Bresman Sianturi, Pansus tentang Penggunaan Dana Covid-19, Jimmy Togu Purba dan Pansus Harmonisasi dan Penyempurnaan Tata Tertib DPRD, Moratua Gajah.

Wakil Ketua I DPRD Humbahas Marolop Manik saat diwawancarai wartawan usia rapat itu menyampaikan, salah satu yang mendasari pembentukan ketiga Pansus itu adalah untuk mengawasi kinerja pemerintah, khususnya mengenai realisasi anggaran Covid-19 dan aset daerah yang sangat berdampak luas kepada masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini setelah pihaknya memutuskan atau menetapkan APBD Humbahas dari tahun ke tahun, pihak eksekutif (Pemkab Humbahas) terkesan tidak mau DPRD ikut di dalam pengawasan realiasi anggaran itu.

"Itulah yang menjadi masalah selama ini sehingga muncul Pansus. Buktinya P-APBD lima tahun berturut-turut (tidak ada). Dan yang paling parah, LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati tahun 2020 sampai sekarang kita tidak tahu apa Perkada atau tidak. Darimana kita tahu berapa Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran)?. Darimana kita tahu menghitung P-APBD 2021 ini?," ungkapnya.

Politisi Partai Golkar itu menguraikan, anggaran dana Covid-19 hasil refocusing APBD TA 2020 lebih kurang Rp53 miliar. Namun penggunaannya atau realisasinya tidak mereka ketahui. Karena Pemkab tidak pernah melaporkan baik lisan maupun dalam bentuk laporan tertulis.

"Dalam hal ini kita tidak mencurigai ada penyalahgunaan atau tidak. Tapi kita perlu mengetahui pelayanan kepada masyarakat sudah bagaimana? Jadi intinya kita bukan mencari kesalahan. Kita hanya ingin adanya transparansi penggunaan anggaran dan sudah sejauh mana pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Namun dia menambahkan, jika nantinya masing-masing Pansus sudah bekerja dan ternyata ada menemukan pelanggaran baik ringan maupun berat, pihaknya akan melakukan rapat paripurna untuk penyampaian rekomendasi apakah akan dilanjutkan untuk hak interpelasi, hak angket atau hak menyampaikan pendapat sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

"Semua hasil kinerja Pansus nantinya akan disampaikan di rapat paripurna dalam bentuk rekomendasi. Apakah kita melanjutkan rekomendasi itu ke tingkat hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau rekomendasi ke APH (aparat penegak hukum). Jadi kita sangat berharap, Pansus yang sudah terbentuk kiranya dapat bekerja dengan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun demi kebaikan dan kemajuan Humbanghasundutan ke depan," pungkasnya. (BR7/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru