Sabtu, 21 September 2024

Efendy Pohan Ditangkap

Redaksi - Senin, 23 Agustus 2021 09:05 WIB
753 view
Efendy Pohan Ditangkap
(Foto: Dok Kasintel Kejari Langkat)
DI RUTAN:Tersangka Ir HMA Efendy Pohan, MSi (2 dari kanan) bersama tim gabungan Kejari Langkat saat tiba di Rutan Tanjungpura Langkat, setelah ditangkap di Bandara KNIA Deliserdang, Sabtu (21/8) malam. 
Medan (SIB)
Tim penyidik Pidsus Kejari Langkat, Sabtu (21/8) malam menangkap tersangka Ir HMA Efendy Pohan MSi (Ir EP), mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumut di kawasan Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Langkat pada UPT Jalan dan Jembatan (JJ) Binjai Dinas BMBK Sumut TA 2020.

Menurut Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH via aplikasi WA kepada wartawan, Minggu (21/8-2021), penangkapan Ir EP dilakukan di Terminal Kedatangan Domestik Bandara KNIA tanpa perlawanan. Malam itu juga tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di Stabat. Usai diperiksa penyidik, tersangka Ir EP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpura.

“Penangkapan dan penahanan tersangka Ir EP (yang kini menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut), dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Langkat untuk 20 hari ke depan. Tersangka Ir EP bersama tim penyidik dan tim pengawalan tiba di Rutan Tanjungpura sekira pukul 00.30 WIB,Minggu (22/8) jelang dinihari,” kata Kasi Intelijen.

Disebutkan, tersangka Ir EP selaku Pengguna Anggaran kegiatan rehabilitas/pemeliharaan jalan dan jembatan yang bermasalah itu, sudah dua kali tidak menghadiri panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka yang dijadwalkan 12 Agustus 2021 dan 19 Agustus 2021 kemarin.

“Panggilan ketiga dilayangkan lagi ke pihak yang bersangkutan baik lewat instansti maupun keluarga. Namun tim penyidik tidak ada menerima konfirmasi dari mereka datang atau tidak. Sehingga untuk kelancaran proses penyidikan, penyidik menyimpulkan untuk segera dilakukan penangkapan. Tim Penyidik Kejari Langkat melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap tersangka Ir EP setelah diperoleh informasi tersangka berada di Jakarta dan akan kembali ke Medan melalui Bandara Kualanamu International, Sabtu (21/9-2021),” katanya.

Telah diberitakan media, penyidik pidsus Kejari Langkat, telah menetapkan empat tersangka sekaligus yaitu Ir HM AEP,MSi, selaku PA (pengguna anggaran), Ir D MM Kepala UPT J J Binjai selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), AS Nst ST selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) UPT J J Binjai dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJ J Binjai TA 2020.

Tersangka AS Nst,ST telah ditahan penyidik, pada Kamis (19/8) menyusul Ir D MM yang sudah duluan ditahan seusai diperiksa Kamis (12/8) lalu. Sedangkan tersangka TS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT J-J Binjai TA 2020, berdasarkan hasil pemeriksaan PCR masih dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu penyidik akan memantau terus perkembangan kesehatannya untuk selanjutnya dilakukan penjadwalan pemeriksaan.

Sebelumnya Kajari menyebutkan, pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat TA 2020 ini diperuntukkan pada kegiatan penambalan jalan menggunakan hotmix (patcing) perkerasan Base A , Perawatan Damija Selokan Samping Tidak Diperkeras, Grading Operation/Go, di 7 (tujuh) lokasi jalan yaitu Jurusan simpang Pangkalan-susu-Pangkalansusu sebesar Rp.248.178.580,Tanjungpura – Tanjungselamet sebesar Rp.328.077.400, Tanjungselamet – Simpang Tiga Namuungas Tangkahan sebesar Rp.369.357.300, Batas Binjai – Kwala sebesar Rp.222.082.980, Kwala-simpang–Marike–Timbang-lawang Rp.731.057.420, Simpang Durianmuluh- Namuukur Rp.140.040.640 dan Namuukur – batas Karo sebesar Rp.448.792.760.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan penyimpangan seperti adanya dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan/spj, pelaksanaan pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan sehingga negara dalam hal ini Pemprovsu telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.987.935.253 sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit KN BPKP Sumut (hanya 20% yang dilaksanakan dan 80 % tidak dilaksanakan).

Menurut Kajari, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 1 UU RI (undang Undang Republik Indonesia) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana (primer) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana (subsider). (BR1/A7/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru