Minggu, 08 September 2024

Korupsi Dana “Internasional Toba Kayak Marathon 2017”, Mantan Kadisparbud Toba Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 25 Juni 2021 10:39 WIB
581 view
Korupsi Dana “Internasional Toba Kayak Marathon 2017”, Mantan Kadisparbud Toba Divonis 5 Tahun Penjara
(Foto: Abimanyu)
Suasana sidang vonis perkara korupsi International Toba Kayak Marathon 2017 yang berlangsung secara virtual di PN Medan.
Medan (SIB)
Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Toba yang terjerat korupsi kegiatan “International Toba Kayak Marathon 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/6).

Majelis hakim yang diketuai Eliwarti menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.

Padahal vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira supaya Ultri dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsidar 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, sebelumnya jaksa juga menuntut Ultri dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 157 juta lebih.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Herkules Butar-butar (44) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa Sidodo Damero Tambun (39) dan Andika Lesmana (33) selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan divonis pidana penjara lebih rendah yakni 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 1 bulan kurungan.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni Shanty Saragih selaku pemilik/pesero CV. Citra Sopo Utama dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidar 3 bulan kurungan. Shanty juga dihukum membayar UP Rp 180 juta lebih, apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan.

Sedangkan Nora Tambunan Wakil Direktur CV. Citra Sopo Utama, dihukum pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan. "Adapun hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara" kata Hakim.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara ini bermula saat dilaksanakannya even International Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking On the Top of Toba Supervulcano” pada 28 Juli 2017 s/d 30 Juli 2017 lalu.

Namun, karena keterbatasan anggaran, maka even itu ditunda menjadi tanggal 24 sampai 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurun Kabupaten Tobasamosir.

Terdakwa Ultri, selaku PPK meminta agar pengadaan kayak tersebut, dilaksanakan Shanty Saragih selaku pemilik CV. Citra Sopo Utama.

Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV. Citra Sopo Utama diminta menandatangani kontrak untuk masa pelaksanaan 60 hari dengan nilai Rp 199 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan tidak pernah melihat peralatan kayak.

Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih, namun kayak yang dihadirkan merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan.

Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, namun tetap meminta Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan.

"Walaupun Shanty dan Nora Tambunan tidak pernah membeli atau mengadakan kayak, namun tanggal 17 Nopember 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan kepada terdakwa Ultri, untuk pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 Nopember 2017 guna keperluan Berita Acara Serah Terima," kata JPU.

Selanjutnya, terdakwa Ultri selaku PPK menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan.

Selanjutnya, pada 15 Desember 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong menyuruh saksi Sahat Butar-butar ke kantor PT. Inalum untuk mengambil dana bantuan tunai sebesar Rp 50 juta.

Lantas, dana tersebut diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp 10 juta dan sisanya Rp 40 juta disimpan saksi Sahat Butar-Butar atas perintah Ultri Sonlahir Simangunsong.

Lebih lanjut, Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon mengajukan proposal kepada Bank Sumut.

Tanggal 23 Nopember 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp 107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang lokasi Pantai Lumbanbulbul untuk memantau kegiatan.

Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit Kayak dari Malaysia yang seolah-olah pembeliannya menggunakan dana Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 kayak tersebut.

"Bahwa perbuatan terdakwa Ultri, Nora, Shanty Saragih, Carles Simson Panjaitan, Herkules Butarbutar, Siodo Damero Tambun, Andika Lesmana selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) juga sebagai Pengurus Barang terhadap bantuan Hibah dari pihak ketiga atas even pariwisata, yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasamosir yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme keuangan negara/daerah," kata JPU.

Dikatakan JPU, hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp 199 juta ditambah bantuan sponsor Rp 157 juta, dipotong pajak Rp 21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 334.790.909, (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah).

Para terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(A17/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru