Jakarta (SIB)
KPK mengingatkan penyelenggara negara terkait batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020 berakhir pada 31 Maret 2021. KPK menyebut ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
"Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Rabu (24/3).
Ipi kemudian merinci persentase pihak-pihak yang belum menyerahkan LHKPN itu. Dari bidang legislatif, baru 55 persen wajib lapor yang menyerahkan LHKPN-nya.
"Rinciannya adalah bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang legislatif, yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL, dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL," ujar Ipi.
Dia mengatakan para penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaannya dari mana saja lewat aplikasi e-LHKPN KPK. Ipi menyebut para wajib lapor tak perlu datang langsung ke KPK.
Ipi mengatakan penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah memegang jabatan. Dia mengingatkan para pejabat itu melapor kekayaan secara jujur.
"KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," jelasnya. (detikcom)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak