Jakarta (SIB)
Guna meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan RI di bidang hukum, Ketua Komisi Yudisial RI Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH MHum, didampingi Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi, Sekretaris Jenderal Arie Sudihar dan Kepala Biro Investigasi Handarbeni menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).
"Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung, Ketua Komisi Yudisial menjelaskan bahwa kerjasama fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial dan Kejaksaan sangat penting, dan ke depan Ketua Komisi Yudisal berharap agar dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak.
Untuk itu, sambung Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo ituperlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan dengan Komisi Yudisial melalui Liasion Officer (LO) atau penghubung masing-masing.
Terkait dengan pelaksanaan salah satu fungsinya dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Komisi Yudisial yang akan memberikan sosialisasi terkait Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim kepada para jaksa selaku aparat penegak hukum.
Selain itu, Ketua Komisi Yudisial juga meminta peningkatan upaya pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Sebaliknya Jaksa Agung menyambut baik atas kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial bersama rombongan dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama atau sinergitas antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dengan Komisi Yudisial telah ada namun perlu ditingkatkan lagi khususnya mengenai materi atau subtansi kerjasama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Jaksa Agung mengharapkan Komisi Yudisial dapat mengoptimalkan kerja sama baik dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajarannya dalam fungsi pengawasan, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal dukungan intelijen, dan dalam hal pendamping di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. (H3)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak