Jumat, 18 Oktober 2024

Cegah Kegaduhan, Waketum MUI Usul Dewan Kerukunan Nasional Diaktifkan Lagi

Redaksi - Minggu, 06 Desember 2020 10:24 WIB
340 view
Cegah Kegaduhan, Waketum MUI Usul Dewan Kerukunan Nasional Diaktifkan Lagi
Dok. Okezone
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai perbedaan pendapat dan pandangan di Tanah Air masih tajam dan diperlukan adanya suatu badan musyawarah. Anwar Abbas mengusulkan Dewan Kerukunan Nasional yang pernah digagas pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diaktifkan lagi.

"Sebagai bangsa kita ingin sekali negeri ini aman tentram dan damai dimana rakyatnya hidup sejahtera dan bahagia. Tetapi hal itu tampaknya belum bisa kita wujudkan karena perbedaan pendapat dan pandangan di antara kita sebagai anak bangsa masih tajam," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/12).

Anwar Abbas menjelaskan alasan mengapa perbedaan pendapat di dalam negeri meruncing. Dia melihat adanya perbedaan kepentingan hingga sudut pandang.

"Pertanyaannya mengapa hal itu bisa terjadi? Ya, karena berbedanya informasi dan kepentingan serta sudut pandang yang kita pergunakan. Untuk itu menurut saya kita harus duduk bersama membicarakan apa yang telah menjadi persoalan di antara kita. Dan di dalam bermusyawarah tersebut kita harus samakan sikap dan pandangan kita," ujarnya.

Atas penilaian itu, Anwar Abbas teringat dengan gagasan Dewan Kerukunan Nasional yang pernah didengungkan pada periode pertama Presiden Jokowi. Anwar Abbas mengusulkan agar gagasan Dewan Kerukunan Nasional itu dilanjutkan kembali.

"Lalu timbul pertanyaan siapa yang akan menyelenggarakan dan atau menjadi penyelenggara musyawarah dan dialog tersebut? Menurut saya gagasan Presiden Jokowi untuk membentuk satu dewan dengan nama Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang sudah pernah beliau gagas dalam periode lalu untuk dilanjutkan dan diaktifkan kembali dimana tugasnya adalah mencari titik-titik temu dari perbedaan-perbedaan pendapat dan pandangan yang ada dan hasilnya oleh DKN diserahkan kepada pemerintah sebagai masukan untuk ditindak lanjuti," ucapnya.

Bila Dewan Kerukunan Nasional itu ada, kata Anwar Abbas, sedapat mungkin meredam kegaduhan. Permasalahan nasional pun menurut Anwar Abbas dapat ditanggulangi secara kolektif.

"Sehingga dengan demikian negeri ini tidak lagi sering terganggu oleh kegaduhan dan kerusuhan seperti yang ada sekarang sehingga kita harapkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa akan dapat kita atasi secara bersama-sama sehingga masalah COVID-19 dan kehidupan ekonomi yang sangat berat yang kita hadapi saat ini akan bisa kita atasi karena semua pihak sudah sama visi dan pandangannya dalam memajukan negeri yang sama-sama kita cintai ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, usulan Dewan Kerukunan Nasional sempat mencuat pada tahun 2017. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) kala itu Wiranto menyebut Presiden Jokowi setuju terhadap pembentukan Dewan Kerukunan Nasional.

"Presiden sudah setuju untuk dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional," ujar Wiranto usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jl Ir H Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1/2017).

Namun, usulan Dewan Keamanan Nasional ini mendapat penolakan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). LSM ini menyampaikan keberatannya atas Dewan Kerukunan Nasional yang digagas Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras waktu itu, Feri Kusuma, mengatakan DKN bukan merupakan perintah Presiden Joko Widodo. Karena DKN dinilai tidak sesuai dengan janji politik yang pernah diucapkan oleh Jokowi.

"DKN Menko Polhukam itu bukan perintah Presiden Jokowi. Itu tidak sesuai dengan janji politik Presiden Jokowi. Secara teknis, DKN yang katanya sudah ada draf perpresnya itu melenceng dari beberapa aturan," kata Feri saat ditemui di Kantor Staf Presiden, gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017). (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib Edisi Cetak
SHARE:
komentar
beritaTerbaru