Rabu, 15 Januari 2025

Komisi IV Minta Pembangunan Rumah Tanpa SIMB Dihentikan

Redaksi - Jumat, 17 Januari 2020 11:20 WIB
185 view
Komisi IV Minta Pembangunan Rumah Tanpa SIMB Dihentikan
SIB/Desra Gurusinga
HENTIKAN : Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak menyimpulkan penghentian pembangunan rumah kos-kosan di Jalan Alfalah Gang Bono Lk IX Kelurahan Darat I Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/1) dalam RDP di ruang komisi.
Medan (SIB)
Komisi IV DPRD Medan meminta pemilik 50 unit bangunan rumah di Jalan Alfalah Gang Bono Lk IX Kelurahan Darat I Kecamatan Medan Timur supaya menghentikan sementara pembangunannya serta segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Sebelum SIMB terbit, aktivitas pembangunan tidak boleh diteruskan, ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menyimpulkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama pemilik bangunan, Rabu (15/1). RDP juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV D Edy Eka Suranta S Meliala (Dico), anggota Drs Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jhon Lase.

Jika kesimpulan itu dilanggar, Komisi IV akan merekomendasikan pembongkaran terhadap bangunan itu. Kepada Satpol PP diminta ke depannya supaya melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan yang ada. "Seluruh warga Kota Medan diharapkan mendukung penuh pembangunan di kota ini, untuk kesejahteraan masyarakat juga," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Renville meminta kepada instansi terkait supaya benar-benar menerbitkan izin sesuai peruntukan yakni rumah kos-kosan. Sementara itu, pemilik bangunan, Andre membenarkan bahwa bangunannya miliknya belum memiliki izin. Namun ia berjanji akan segera mengurusnya. (M13/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru