Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025

2 Hakim yang Denda Ditjen Pajak Rp 606 Miliar Didemosi

- Kamis, 29 November 2018 11:35 WIB
299 view
Palembang (SIB)- Dua hakim PN Palembang, Sumatera Selatan, Kartijono dan Wishnu Wicaksono, didemosi. Kedua hakim itu pernah menghukum Ditjen Pajak Rp 606 miliar di kasus salah tangkap wajib pajak.

Demosi keduanya tertuang di keputusan Mahkamah Agung atau MA dalam hasil rapat pimpinan, Selasa (27/11). Dari 217 hakim yang dirotasi, terlihat nama keduanya berada di urutan ke-193 dan ke-194.

Karijono sebagai hakim PN Palembang yang berkedudukan di ibu kota provinsi, didemosi MA ke pengadilan tingkat kabupaten, PN Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan hakim Wisnu Wicaksono didemosi ke PN Tasikmalaya, Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, humas PN Palembang belum bisa dimintai konfirmasi. Wartawan sudah berusaha menemui pejabat PN Palembang, tetapi belum mendapatkan konfirmasi.

Kasus bermula saat Ditjen Pajak wilayah Sumselbabel mengusut tunggakan pajak atas perusahaan dengan pemilik Teddy. Ditjen Pajak mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.

Kemudian disusul dengan penahanan Teddy sejak 19 Maret 2015 sampai 7 April 2015. Dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 30 April 2015 sampai 28 Juni 2015.

Kasus pun bergulir dan Teddy didakwa menggelapkan pajak Rp 90 miliar. Tapi, pada 22 Desember 2015, PN Palembang membebaskan Teddy. Majelis hakim menyatakan tudingan Dirjen Pajak tidak terbukti. Putusan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada 14 Desember 2016.

Berbekal putusan itu, Teddy mengajukan gugatan ganti rugi pada Kemenkeu atas apa yang dialaminya dan PN Palembang mengabulkan gugatan tersebut. Majelis menghukum tergugat I (Menkeu cq Dirjen Pajak) dan tergugat II (Kanwil Pajak Sumsel-Babel), baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, membayar ganti rugi kepada penggugat.

Kerugian itu berupa kerugian materiil untuk PT Ina Besteel tahun 2017 sejumlah Rp 419.762.172.27 dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 sejumlah Rp 186.995.167.724.

"Maka total kerugian seluruhnya adalah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim, yang terdiri atas Wisnu Wicaksono, Paluko Hutagalung, dan Kartijono. (detikcom/f)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru