Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 Juli 2025
New Normal Akan Geliatkan Kembali Ekonomi Lokal

UKM Sumut Harap Aturan IUKM Ditetapkan Pasca Covid-19

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2020 17:24 WIB
186 view
UKM Sumut Harap Aturan IUKM Ditetapkan Pasca Covid-19
facebook.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Sumut berharap pemerintah menerapkan aturan dan regulasi yang bisa memercepat pemulihan ekonomi daerah pada masa pasca wabah pandemi corona atau Covid-19 nantinya.

Regulasi atau aturan tersebut antara lain dispensasi perizinan usaha, kemudahan kredit modal, penghapusan bunga atau denda hutang lama yang tertunda akibat krisis corona dan perpanjangan masa kepemilikan lahan usaha pada bisnis industri.

"Selama ini ada kebijakan pemerintah berupa aturan kemudahan izin usaha kecil menengah (IUKM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), dan izin memperpanjang masa kepemilikan lahan untuk hak guna usaha (HGU) hingga 80 tahun dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

"Jelang new normal masa Covid-19 saat ini, ekonomi nasional maupun lokal diharapkan pulih secara berangsur tapi pasti.
Pemerintah perlu segera mendorong percepatan pemulihan dengan penerapan kebijakan IUKM dan kemudahan perpanjangan masa penggunaan lahan usaha di daerah," ujar Ir Henry Hutabarat, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO) periode 2003-2005, kepada SIB, Sabtu (30/5).

Melalui hubungan seluler dia mengutarakan hal itu menanggapi situasi ekonomi lokal di Sumut menjelang pemberlakuan masa normal baru (new normal) Covid-19. Indikasi geliat lokal itu antara lain berupa aktifitas niaga yang ramai di pasar-pasar, cafe dan restoran yang mulai beroperasi kembali seperti di sepanjang Jalan Dr Mansyur USU, Jalan Gatot Subroto dan lainnya.

Hal senada juga dicetuskan fungsionaris Kadin Pusat Doddy Thaher SE MBA, bahwa pemulihan ekonomi lokal sekaligus perlu didorong dengan pengembangan industri di Indonesia khususnya untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Selama ini masa kepemilikan lahan di Indonesia yakni 30 tahun dengan perpanjangan 10 tahun dan masa guna dua kali, berarti totalnya 50 tahun. Kalau ditetapkan 50 tahun sekaligus diperpanjang masing-masing 15 tahun berarti 80 tahun. Ini juga perlu diberlakukan untuk kalangan UKM di sektor industri, khususnya akibat krisis finansial pasca dampak Covid-19," katanya.

Secara terpisah, Henry dan Doddy meminta seluruh kepala daerah (bupati dan wali kota) segera mengeluarkan kebijakan kemudahan tentang izin usaha kecil menengah (IUKM), maupun kemudahan penggunaan lahan usaha.

Mereka mengungkap permasalahan yang dihadapi perusahaan mikro dan kecil serta menengah selama ini adalah pengurusan izin usaha maupun penggunaan lahan usaha, plus masalah lain yang krusial terkait dengan pembiayaan dan finansial.

"Khusus pada new normal ini, bila perlu kemudahan izin usaha mikro dan kecil harus gratis oleh menteri sebagaimana amanat Perpres No 98/2012. Diharapkan para pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kepastian berusaha di lokasi yang sudah ditentukan pemda dengan kemudahan akses permodalan dari perbankan agar usaha mikro dan kecil maupun menengah segera pulih bahkan bisa berkembang lagi.(M04/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru