Jakarta (SIB)- Menteri Keuangan M. Chatib Basri menaikkan tarif cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berlaku mulai 1 Januari 2014. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013.
Berdasarkan situs Setkab, Rabu (8/1/2014), kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5%); golongan B (5%-20%), dan golongan C (lebih dari 20%) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp 2.000 – Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%.
Adapun tarif cukai untuk Etil Alkohol/Etanol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak dilakukan perubahan tarif.
Sedangkan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol sesuai PMK Nomor 207/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 adalah:
Etil Alkohol atau Etanol: Untuk semua jenis etil alkohol,kadar, dan golongan Produk Dalam Negeri cukainya Rp 20.000/Liter.
Produk Impor cukainya Rp 20.000/liter.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Golongan A kadar sampai 5% (Bir), cukai produk dalam negeri Rp 13.000/liter dan produk impor Rp 13.000/liter.
Golongan B kadar lebih dari 5%-20% (Miras), cukai untuk produk dalam negeri Rp 33.000/liter dan impor Rp 44.000/liter.
Golongan C kadar lebih dari 20% (Miras), cukai untuk produk dalam negeri Rp 80.000/liter dan impor Rp 139.000/liter.
Sebelumnya tarif cukai Etil Alkohol atau Etanol untuk semua jenis dan golongan, produksi dalam negeri maupun impor adalah Rp 20.000. Sedangkan tarif cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol golongan A adalah Rp 11.000 (produksi dalam negeri maupun impor; golongan B untuk produksi dalam negeri Rp 30.000, dan impor Rp 40.000; dan golongan c untuk produksi dalam negeri Rp 75.000 dan impor Rp 130.000.
Adapun tarif cukai untuk Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 100.000 untuk produksi dalam negeri maupun impor.
(Dtf/x)