Disebut, total dana dihimpun melalui pencatatan ini mencapai Rp5,2 triliun. Meskipun terjadi penurunan jumlah perusahaan baru dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 79 emiten baru dengan total dana Rp54,1 triliun, secara persentase, BEI tetap menjadi yang tertinggi di ASEAN sejak 2018.
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI mendapat berbagai keuntungan, seperti peningkatan reputasi di mata publik, mitra bisnis, serta calon investor.
Baca Juga:
Selain itu, perusahaan go public di BEI juga diharuskan memenuhi standar transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih baik, sehingga mendorong peningkatan profesionalisme dan efisiensi.
Dari segi finansial, perusahaan publik dapat mengumpulkan dana untuk ekspansi bisnis dan investasi strategis serta menikmati tarif pajak lebih rendah, asalkan memenuhi syarat minimal kepemilikan saham publik sebesar 40%.
Baca Juga:
Proses pencatatan saham atau IPO (Initial Public Offering) di BEI diawali dengan evaluasi ketat. BEI tidak hanya melihat syarat formal, tetapi juga aspek substansial seperti kelangsungan usaha (going concern), reputasi pemilik, serta prospek pertumbuhan perusahaan.
Proses IPO dimulai dengan persiapan internal perusahaan, dibantu oleh penjamin emisi efek dan profesi pendukung lainnya. Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI.
Setelah pernyataan efektif dikeluarkan oleh OJK, perusahaan dapat melaksanakan IPO dan mencatatkan sahamnya di BEI.
Setelah IPO selesai, saham perusahaan mulai diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Investor diharapkan memperhatikan informasi calon perusahaan tercatat melalui prospektus sebelum melakukan investasi dalam IPO.
Jakarta (harianSIB.com)Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi. Peningkatan akses air minum layak hanya mening
Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Perayaan Penyambutan Natal Pelayanan Kategorial Pelayan Ana
Jakarta (harianSIB.com)Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12. Awaln