Selasa, 11 Maret 2025

KPPI Mulai Penyelidikan Untuk Lindungi Industri Plastik Nasional dari Lonjakan Impor

Victor R Ambarita - Selasa, 10 September 2024 22:09 WIB
206 view
KPPI Mulai Penyelidikan Untuk Lindungi Industri Plastik Nasional dari Lonjakan Impor
Foto: Dok/Kemendag
Kantor Kementerian Perdagangan RI
Jakarta (harianSIB.com)
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan impor Polietilena Linear Kepadatan Rendah (Linear Low Density Polyethylene/LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat peningkatan impor LLDPE yang signifikan.

Penyelidikan dimulai pada Senin (9/9/2024), setelah KPPI menerima permohonan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) yang mewakili dua perusahaan besar, PT Chandra Asri Pacific Tbk. dan PT Lotte Chemical Titan Nusantara.

Baca Juga:

Permohonan tersebut dilayangkan karena peningkatan impor produk LLDPE yang mengancam stabilitas industri dalam negeri.

Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, mengungkapkan, berdasarkan bukti awal yang diterima, terdapat indikasi kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri selama periode 2021-2023.

Baca Juga:

"Kerugian tersebut terlihat dari penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, serta kapasitas terpakai. Bahkan, industri juga mengalami kerugian finansial dan penurunan pangsa pasar di pasar domestik," jelas Fransisca, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, dengan tren kenaikan 13,54 persen.

Pada 2023, impor LLDPE tercatat mencapai 280.385 ton, meningkat tajam 33,27 persen dibanding tahun sebelumnya.

Negara-negara asal utama impor ini adalah Malaysia, yang menyumbang 43,43 persen dari total impor, diikuti Thailand (37,52 persen), Arab Saudi (8,36 persen), dan Amerika Serikat (2,97 persen).

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan segera mendaftar dan memberikan masukan tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak pengumuman dan disampaikan secara tertulis," tutup Fransisca.

Langkah safeguard ini merupakan upaya preventif untuk melindungi keberlangsungan industri nasional yang terancam oleh banjirnya impor produk LLDPE​.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru