Jakarta (harianSIB.com)
Yayasan
Konsumen Muslim Indonesia (
YKMI) terus mendorong aksi
boikot terhadap produk-produk
terafiliasi Israel yang semakin marak di Indonesia. Upaya ini sejalan dengan panduan yang dirilis
YKMI serta didukung
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (
MUI) yang mengidentifikasi lima kriteria produk yang memiliki afiliasi dengan Israel.
Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, dalam siaran pers yang diterima harianSIB.com, Senin (2/9/2024), mengungkapkan, kriteria yang diumumkan MUI memberikan landasan yang lebih kuat bagi umat Muslim Indonesia untuk menghindari produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.
"YKMI sangat mendukung kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI. Sebab, kriteria ini akhirnya memberikan landasan yang lebih kuat agar masyarakat Muslim dan konsumen Muslim menggunakan produk-produk nasional yang bukan produk terafiliasi Israel," ujar Ahmad Himawan.
Baca Juga:
Kriteria yang disampaikan MUI mencakup aspek kepemilikan saham, sikap politik, serta nilai-nilai yang dianut oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Adapun lima kriteria produk terafiliasi Israel yang diumumkan MUI tersebut adalah: Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Israel. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
Baca Juga:
Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina. Keempat, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra-liberalisme.
Dan kelima, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, masih mempertahankan investasi di Israel.
Hal ini menguatkan panduan YKMI sebelumnya yang mencantumkan 10 produk prioritas yang harus dihindari, seperti Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonald's, Burger King dan Mondelez.