Jumat, 20 September 2024

Penerimaan Pajak Sumut Capai Rp18,5 Triliun Hingga Awal Agustus 2024

Nelly Hutabarat - Rabu, 21 Agustus 2024 21:31 WIB
326 view
Penerimaan Pajak Sumut Capai Rp18,5 Triliun Hingga Awal Agustus 2024
(Antara)
Ilustrasi kantor pelayanan pajak.
Medan (harianSIB.com)

Penerimaan pajak di Sumatera Utara hingga awal Agustus 2024 tercatat sebesar Rp18,5 triliun, atau setara dengan 47,39% dari target tahunan. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 8,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih menjadi penyumbang utama penerimaan pajak," kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Arridel Mindra, dalam konferensi pers, di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (20/8/2024).

Arridel mengungkapkan, angka penerimaan pajak tersebut berasal dari dua wilayah kerja, yaitu Kanwil Ditjen Pajak Sumut I di Medan dan Kanwil Ditjen Pajak Sumut II di Pematang Siantar, meskipun rincian kontribusi dari masing-masing wilayah tidak disampaikan secara spesifik.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Arridel yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I menjelaskan, sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Transportasi dan Pergudangan menjadi sektor dominan dalam penerimaan pajak, dengan pertumbuhan mencapai 28,2% secara tahunan.

Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan inisiatif, terus berupaya meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak digalakkan guna memastikan penerimaan pajak dapat terus mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Baca Juga:

Selain itu, kinerja penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Sumut juga menunjukkan perkembangan yang bervariasi.

Penerimaan Bea Masuk mengalami penurunan sebesar 7,99% secara tahunan, sementara Bea Keluar mencatat penurunan sebesar 11,68%.

Di sisi lain, penerimaan Cukai justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 21,67%, menunjukkan tingginya konsumsi barang kena cukai meski ada penurunan dalam volume perdagangan internasional.

Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sumut hingga Juli 2024 mencapai Rp1,68 triliun, atau 86,65% dari target, dengan pertumbuhan sebesar 6,31% dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh optimalisasi pengelolaan sumber daya negara dan pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU).

Konferensi pers ini juga dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Syaiful; Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Parjiya; Dodok Dwi Handoko, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut; Darmawan, Kepala Kanwil DJP Sumut II. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru