Minggu, 08 September 2024

Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025

* OJK Siap dengan Skema Yang Ada
Redaksi - Kamis, 18 Juli 2024 10:31 WIB
323 view
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
Ist/SNN
Ilustrasi kendaraan
Jakarta (SIB)
Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi pemilik kendaraan secara finansial kalau-kalau terjadi kecelakaan.


Pengamat asuransi Irvan Rahardjo juga berpendapat aturan tersebut dapat melindungi pemilik kendaraan jika mengalami kecelakaan. Karena hal inilah menurutnya pemerintah sudah menetapkan aturan serupa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas walaupun belum pernah terlaksana.


"Hal tersebut (wajib asuransi mobil & motor) sudah diatur di UU Lalu Lintas yang belum pernah terlaksana namun diaktifkan lagi dengan UU 4/2024 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di bawah Asuransi Wajib," ucapnya.

Baca Juga:

Kemudian Irvan mengatakan aturan ini nanti juga bisa membantu penetrasi perusahaan asuransi. Dengan begitu perusahaan sektor ini dapat lebih berkembang dan menggapai lebih banyak orang sebagai nasabahnya.


Namun ia tidak memungkiri jika kebijakan itu dapat membuat kantong masyarakat semakin tipis. Sebab dengan aturan ini masyarakat wajib menyisihkan sebagian penghasilannya lagi untuk membayar premi asuransi kendaraan yang diambil.

Baca Juga:

"Untungnya penetrasi dan inklusi asuransi diharapkan meningkat. Keuntungan lain ada jaminan proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ruginya tentu ada beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum," kata Irvan kepada detikcom, seperti dikutip Harian SIB, Rabu (17/7).


Kemudian ia juga menyarankan kepada pemerintah, khususnya OJK yang saat ini sedang menggodok aturan itu untuk juga mengeluarkan aturan turunan yang lebih rinci terkait standar premi asuransi hingga pemberian klaim jika terjadi kecelakaan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru