Medan (SIB)
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak Badan yaitu pada 30 April 2021.
"Sebagai Mitra Terpercaya dan Strategis DJP, kita mengimbau kembali Wajib Pajak agar dapat melaksanakan kewajiban Perpajakannya kepada Negara tepat waktu," ujar Ketua Pengda Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Utara, Drs Saragi Tua Simarmata, SE,Ak,MM, BKP di Medan, Senin (5/4).
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pengusaha tidak bisa dipisahkan dari kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan ( PPh) atas Badan maupun Perusahaan yang dipimpinnya, minimal melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Wajib Pajak Badan walaupun Nihil bila tidak memiliki kegiatan selama satu tahun untuk menghindari Sanksi maupun denda Administrasi Perpajakan.
Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan suatu Badan atau perusahaan yang biasanya akan dilaporkan secara Komprehensif pada akhir Periode Pajak apakah mengikuti Tahun Takwim atau tahun kalender tergantung bidang dan kebijakan usahanya.
Ini sekaligus himbauan kepada para Pengusaha Wajib Pajak Badan berbentuk PT, bahwa PPh Final hanya berlaku 3 ( tiga ) Tahun sesuai dengan berakhirnya masa pemberlakuan PPh Final PP No. 23 Tahun 2018 yang berakhir per 31 Desember 2020 yang lalu.
Artinya terhitung 01 Januari 2021 sudah harus melakukan Pembukuan dengan menghitung Angsuran PPh Pasal 25 menurut Pasal 31 E Undang -Undang Pajak Penghasilan. Berbeda dengan Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Comanditer (CV), atau Firma PPh Final berlaku untuk 4 ( empat ) Tahun yang berakhir per 31 Desember 2021.
"Karena penerapannya yang sangat luas dan tergantung dari sumber usaha yang digeluti. Namun, kita harus memahami bagaimana pengertian, ketentuan, tarif, serta cara perhitungannya," kata Saragi yang juga Kepala Biro Administrasi Pajak "Dwibakti Consultant"
Terkait penyesuaian tarif PPh bagi wajib pajak Badan akibat dampak Covid-19, Saragi menyebutkan, dalam hal ini telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang mengatur mengenai penyesuaian tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap ( BUT).
Penyesuaian tarif PPh lanjut Saragi sebagaimana dimaksud pada huruf a mempengaruhi besarnya angsuran PPh dalam tahun Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir Tahun Pajak.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghitungan Angsuran PPh untuk Tahun Pajak Berjalan sehubungan dengan Penyesuaian Tarif PPh," jelas Saragi.(rel/R4/c)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak