Jakarta (SIB)- Indonesia akhirnya bakal punya Undang-undang (UU) tentang Perdagangan. Keberadaan UU ini akan menggantikan peraturan soal perdagangan warisan Pemerintah Hindia Belanda yang berlaku 1934 atau 80 tahun lalu.
Rencananya dalam waktu dekat UU Perdagangan yang baru akan segera disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Proses terkait pembahasan rancangan UU perdagangan ini penting menggantikan BO (Bedrijfsreglementerings Ordonnantie) tahun 1934," jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (29/1).
Menurut Gita, seluruh pasal yang tertera di dalam aturan Undang-undang Perdagangan tersebut sudah disetujui oleh kalangan DPR. Rancangan UU Perdagangan sempat dibahas alot dan dibahas bertahun-tahun.
"Kami telah membahas seluruh substansi yang dimasukan ke dalam 438 DIM yang selesai dalam sisi pembahasan. Intinya adalah sangat menyambut semangat nasional yang ingin sekali menyeimbangkan sektor hulu dan hilir. Sehingga kita bisa menciptakan Samsung-nya Indonesia atau produk dibuat di dalam negeri," imbuhnya.
Rancangan UU Perdagangan sudah dimulai tahun 1972 dan diajukan ke presiden pada waktu itu, 5 tahun setelahnya yaitu di tahun 1979 sempat ditolak. Kemudian diusulkan kembali di tahun 1982-1986 tetapi kembali ditolak.
Kemudian periode 2010-2011, pembahasan dan pendalaman RUU kembali dilakukan di tingkat internal bersama stakeholder pada era Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, namun masih belum disampaikan ke presiden.
Selanjutnya pada era Mendag Gita Wirjawan, pembahasan secara mendalam mulai dilakukan. Pembahasan intensif dengan DPR dilakukan sejak bulan Oktober 2013. Rencananya RUU Perdagangan ini diharapkan dapat disahkan di sidang paripurna DPR tanggal 7 Februari 2014.
"Jadi sudah ada 6 presiden pembahasan RUU Perdagangan ini. Semua stakeholders baik instansi, akademisi dan pelaku usaha sudah diajak bicara sehingga bisa menjadi clearing house untuk menuntaskan masalah perdagangan baik dalam maupun luar negeri," cetus Gita.
(Dtf/x)