- Home
- Dalam Negeri
- Tuding Misbakhun di Twitter, Benny Handoko Dituntut Setahun Penjara
Tuding Misbakhun di Twitter, Benny Handoko Dituntut Setahun Penjara
Kamis, 09 Januari 2014 09:19 WIB

"Menyatakan Benny Handoko alias Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun,"
Hal tersebut diucapkan JPU Fahmi Iskandar saat persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (8/1/2014). Alasan JPU memberikan hukuman selama setahun karena adanya beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa Benhan tidak menyesali perbuatannya.
Untuk menanggapi tuntutan, tim kuasa hukum meminta waktu 3 minggu kepada majelis hakim. Namun majelis hakim menyetujui penundaan selama 2 minggu.
"Sidang kembali dilanjutkan 2 minggu lagi pada tanggal 22 Januari 2014 dengan agenda menanggapi tuntutan," ujar ketua majelis hakim Suprapto sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
-
Headlines
Misbakhun: AHY Belum Pantas Mengkritik Presiden Jokowi
-
Luar Negeri
Hakim Minta Trump Tak Lagi Blokir 7 Akun Twitter
-
Medan Sekitarnya
Tio Handoko Dilantik Jadi Ketua Umum SP Bun PTPN III
-
Medan Sekitarnya
Tio Handoko Dikukuhkan Sebagai Ketua SP Bun PTPN III, Junaidi SP Sekretaris Umum 2018-2022
-
Komunitas
BPH Raja Sigodangulu Sihotang Medan Dilantik, Benny Sihotang Ketua Umum
-
Headlines
Keberadaan Dirut PT ACK Handoko Lie Sudah Terdeteksi