- Home
- Dalam Negeri
- Rumah Sakit Swasta Terbebani Biaya Akreditasi
Rumah Sakit Swasta Terbebani Biaya Akreditasi
admin Selasa, 15 Januari 2019 00:21 WIB
Jakarta (SIB)- Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional (Persana) merasa terbebani dengan biaya akreditasi yang ditetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). "Kami berharap supaya biaya akreditasi ditanggung oleh pemerintah karena itu menjadi salah satu yang membebani apalagi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekarang dan klaim BPJS ke rumah sakit itu sangat rendah," kata Komisi Hukum Persana Bachtiar Husain di Jakarta, Rabu, (9/1).
Akreditasi menjadi salah satu syarat agar rumah sakit bisa bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Bahtiar mengatakan berdasarkan perhitungannya, minimal biaya akreditasi yang harus disiapkan setiap rumah sakit untuk mendapatkan akreditasi mencapai Rp 150 juta untuk rumah sakit kecil tipe D.
Bahtiar menerangkan angka tersebut hanya cukup digunakan untuk mengurus akreditasi, biaya survei, biaya transportasi, hingga biaya pembinaan. Di samping itu, angka tersebut juga dua kali lipat dari total biaya akreditasi yang diperkirakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang senilai Rp 87 juta.
Karena itu, Persana yang memiliki anggota lebih dari 1.000 rumah sakit kelas menengah ke bawah berharap agar biaya akreditasi ditanggung oleh pemerintah. Dia berharap pemerintah menanggung biaya akreditasi, sehingga pihak rumah sakit menengah ke bawah dapat merekrut tenaga profesional. Bantuan dari pemerintah, kata Bahtiar, dapat menolong rumah sakit dalam mengembangkan internal perusahaan seperti membina sumber daya manusia, merenovasi ruangan dan lain sebagainya.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek menegaskan Kemenkes tidak akan menanggung biaya akreditasi dengan alasan menyalahi undang-undang. Nila mengatakan pemerintah tidak diperkenankan untuk memberi bantuan kepada pihak swasta seperti rumah sakit swasta tanpa payung hukum yang jelas. "Tidak bisa, tidak ada undang-undangnya, pertanyaannya apakan boleh membiaya swasta? Jangan dong," kata Nila. (T/c)
-
Kriminal
Tak Kebagian Hasil Jual Tanah Warisan, Kakak Kandung Dibacok
-
Kriminal
Polisi Ungkap Identitas Pembunuh Wanita di Kamar Kos
-
Kriminal
Fortina Saruksuk Ditikam Pacarnya dengan Gunting
-
Kriminal
Polsek Patumbak Tangkap Komplotan Rampok Dalam Angkot
-
Medan Sekitarnya
Polsek Patumbak Gelar Rapat Bersama Pendeta
-
Medan Sekitarnya
Dugaan Korupsi Proyek Kapal Pelindo, Dua Terdakwa Diadili