Jakarta (SIB)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan sanksi deportasi bakal diberlakukan kepada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara jika melanggar ketentuan yang berlaku. Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi mengatakan 500 TKA asal China ini hanya memiliki waktu enam bulan untuk bekerja di Indonesia. Jika melebihi batas tersebut akan dideportasi.
"Jadi gini posisinya, mereka itu bekerja untuk jangka pendek, jangka pendek itu maksimum enam bulan, tidak boleh lebih dari enam bulan," kata Aris saat dihubungi, Sabtu (11/7).
"Kalau lebih langsung dideportasi (sanksinya)," tambahnya.
Adapun saat ini sudah ada sekitar 261 orang dari 500 orang yang bakal kerja membangun smelter di sana.
Aris menjelaskan, kehadiran 500 TKA asal China ini dilakukan secara bertahap dan akan mengerjakan pemasangan mesin khusus untuk smelter. Mesin-mesin tersebut, kata dia belum dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Meski begitu, dalam pemasangan mesin tersebut pihak investor tetap menyerap tenaga kerja lokal.
Mengenai jumlahnya yang mencapai 500 orang, Aris menjelaskan pemasangan mesin khusus smelter asal negeri Tirai Bambu ini dikerjakan secara paralel alias 24 jam nonstop. Sehingga 500 TKA ini akan mengebut pemasangan 33 tungku smelter selama enam bulan sejak kehadirannya tiba di Indonesia.
"Jadi pekerjaannya relatif sama karena mengejar waktu itu belum selesai selama 3-4 bulan, tapi intinya 6 bulan selesai nggak selesai harus pulang, dan nanti kemungkinan akan digantikan yang lain, karena jangka pendek keahliannya cuma sampai di situ," ungkapnya.
Sementara sanksi untuk perusahaan, Aris mengatakan pihaknya bisa menghentikan sementara izin beroperasi hingga pencabutan izin beroperasi di tanah air. Saat ini ada dua perusahaan yang membangun smelter di Konawe, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). (detikFinance/d)